TEKNOBUZZ – Beberapa hari lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Kemkomdigi memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026), seperti dikutip situs resmi Komdigi. Saat itu, Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara.
Kini, Kemkomdigi menyatakan platform Meta telah memenuhi kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus meningkatkan langkah penegakan kepatuhan terhadap platform digital lain yang masih dalam proses pemenuhan ketentuan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangan resminya, seperti dikutip situs resmi komdigi menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026).
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna, Kemkomdigi Periksa Meta dan Google
Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya dan menyesuaikan kebijakan komunitas. Kepatuhan ini disampaikan resmi melalui perwakilan hukum serta pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai langkah ini akan langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak. Meski Meta telah patuh, pengawasan penuh tetap berjalan. Pemerintah memastikan implementasi dilakukan bertahap dan terukur, dengan evaluasi berkala.
Di sisi lain, pemerintah mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan. Hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menemukan layanan YouTube di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Menkomdigi.
Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif. Pemerintah RI membuka ruang perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.
Pemerintah juga meminta seluruh platform digital segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu tiga bulan. Langkah ini menjadi dasar evaluasi lanjutan dan penentuan kepatuhan.
Penegasan ini menandai perubahan pendekatan pemerintah dari imbauan ke penegakan hukum sebagai langkah konkret untuk melindungi anak dari risiko nyata di ruang digital.


