22.9 C
New York
Thursday, April 16, 2026

Buy now

Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna, Kemkomdigi Periksa Meta dan Google

TEKNOBUZZ – Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) setelah keduanya belum memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS).

Dalam keterangan resminya seperti dikutip situs resmi Komdigi, Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penegakan kepatuhan yang tidak dapat ditunda.

Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan bahwa Komdigi telah menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait.

“Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Alexander.

Baca juga: Tidak Penuhi Panggilan, Kemkomdigi Lakukan Panggilan Kedua bagi Meta dan YouTube

Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan, termasuk langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan berlanjut.

Kemkomdigi juga menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.

Kemkomdigi Periksa Meta dan Google

Kini Kemkomdigi memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar (Sumber: Komdigi)

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026), seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.

Kini Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban platform dalam melindungi pengguna.

“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2026), seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Alexander menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles