TEKNOBUZZ – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diumumkan Presiden Donald Trump bukan hanya bicara soal tarif dan ekspor-impor barang, tapi juga membuka babak baru dalam hubungan digital kedua negara.
Dikutip situs resmi White House, salah satu poin terpenting dari perjanjian ini adalah kesepakatan mengenai aliran data lintas batas, yang menjadi sangat krusial di era transformasi digital.

Alih-alih hanya menyoroti penghapusan tarif ekspor produk AS ke Indonesia, kerja sama ini mengindikasikan kepercayaan Indonesia terhadap sistem perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia di AS. Dengan kata lain, Indonesia mengakui bahwa AS memiliki standar yang sejalan dengan prinsip perlindungan data yang berlaku di dalam negeri.
Hal ini bisa menjadi terobosan dalam regulasi digital Indonesia, yang selama ini dikenal cukup proteksionis dalam hal data domestik. Namun, keputusan tersebut juga bisa berdampak kepada keamanan data pribadi warga RI.
Langkah ini dapat mendorong tumbuhnya kepercayaan bagi perusahaan digital asal AS untuk berinvestasi dan beroperasi lebih leluasa di pasar Indonesia. Terlebih, kebijakan baru ini menandakan Indonesia mulai membuka diri terhadap perdagangan digital global dengan semangat kolaboratif.
Tidak hanya itu, penghapusan tarif atas produk tidak berwujud (intangible goods) dan dukungan terhadap moratorium bea masuk transmisi elektronik di WTO juga menunjukkan keseriusan Indonesia dalam mendukung ekosistem digital global yang inklusif.
Baca juga: Tarif Trump Akan Hancurkan Ekspor Elektronik Indonesia?
“Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap keterbukaan perdagangan digital dan investasi layanan. Di sisi lain, komitmen ini juga berimplikasi terhadap penyusunan regulasi domestik yang lebih selaras dengan standar global, khususnya dalam hal regulasi jasa dan perlakuan terhadap produk digital. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, baik lokal maupun asing, untuk mengembangkan inovasi digital tanpa harus terganjal hambatan birokrasi dan aturan yang tumpang tindih,” tulis pernyataan resmi Gedung Putih.
Kesepakatan ini juga menandai pergeseran pendekatan Indonesia dalam menghadapi ekonomi digital global dari protektif menuju fasilitatif. Terlebih lagi, kerja sama ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran global atas isu perlindungan data dan persaingan di sektor teknologi.
Melalui perjanjian ini, Indonesia tidak hanya mendapatkan akses pasar yang lebih luas untuk produk ekspornya, tapi juga posisi strategis sebagai mitra digital yang diperhitungkan di kancah internasional.


