TEKNOBUZZ – Mulai 1 Juli 2026, lanskap industri telekomunikasi Indonesia resmi berubah total. Aturan baru dari pemerintah mewajibkan setiap calon pelanggan kartu SIM prabayar untuk melakukan verifikasi wajah (face recognition) berbasis data biometrik. Jika dulu registrasi kartu SIM dinilai cukup dengan modal memasukkan nomor NIK dan KK, kini masyarakat diibaratkan harus “modal senyum” di depan kamera untuk mengaktifkan nomor baru.
Namun, di balik kepraktisan teknologi ini, tersimpan beban finansial yang tidak sedikit bagi industri telekomunikasi. Setiap kali sistem melakukan satu kali pemindaian (hit) untuk mencocokkan wajah dengan basis data biometrik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), operator seluler harus merogoh kocek sebesar Rp3.000.
Angka Kecil yang Berujung Miliaran Rupiah
Angka biaya sebesar Rp3.000 dalam proses face recognition registrasi Kartu SIm ini mungkin terdengar seperti nominal yang kecil. Namun, jika dikalikan dengan jutaan aktivitas registrasi kartu baru setiap bulannya di Indonesia, angka ini menjelma menjadi beban operasional yang fantastis bagi para operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSMART
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, secara terbuka sempat menyampaikan keberatannya terhadap besaran tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tersebut.
“Tarif face recognition itu Rp3.000 per hit. Angka itu kalau dihitung-hitung nilainya hampir setara dengan harga kuota data 1 GB. Padahal, akses komunikasi adalah hak mendasar warga negara. Mau berkomunikasi harus registrasi, tapi untuk registrasi kami harus membayar sebesar itu ke negara,” ujar Marwan dalam forum industri baru-baru ini.
ATSI saat ini tengah gencar melobi Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar tarif tersebut ditinjau ulang, diberikan diskon besar, atau bahkan digratiskan (Rp0) karena program ini sejatinya merupakan agenda wajib dari pemerintah demi keamanan siber nasional.
Ditanggung Siapa?
Pemerintah melalui Komdigi memastikan bahwa biaya Rp3.000 per verifikasi wajah ini tidak dibebankan kepada kantong masyarakat. Pembeli kartu SIM prabayar tidak akan ditagih biaya tambahan saat melakukan scan wajah di konter atau aplikasi resmi operator.
Di satu sisi, kebijakan ini dipuji karena mampu menutup celah penipuan berbasis kartu SIM (“sim swap fraud“) dan penggunaan identitas palsu yang marak terjadi. Dengan verifikasi wajah, keamanan ekosistem digital dan kepercayaan publik (trust) diproyeksikan akan meningkat tajam.
Namun di sisi bisnis, para pengamat menilai kebijakan ini berisiko menekan margin keuntungan operator seluler, terutama di tengah persaingan industri telko yang sudah sangat ketat. Jika skema insentif atau potongan harga dari negara tidak kunjung menemui titik terang, operator harus memutar otak agar biaya operasional tambahan ini tidak mengganggu investasi mereka pada pengembangan jaringan, seperti perluasan jangkauan 5G di tanah air.
Menanti Solusi Tengah dari Pemerintah
Saat ini, seluruh operator seluler di Indonesia menyatakan telah siap secara infrastruktur teknologi untuk menyukseskan implementasi face recognition per 1 Juli 2026. Proses pemindaian diklaim berjalan sangat cepat, bahkan memakan waktu kurang dari satu menit.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah. Industri berharap Komdigi selaku kementerian pengampu dapat memberikan endorsement khusus agar Kementerian Keuangan bersedia memberikan ruang tarif khusus nol rupiah bagi pelayanan publik ini. Jika tidak, “senyum” manis para pelanggan saat registrasi kartu baru tampaknya harus dibayar dengan keringat dingin para akuntan operator seluler.


