-1.2 C
New York
Saturday, December 6, 2025

Buy now

Pelindungan Data Pribadi Mampu Cegah Kebocoran Data!

TEKNOBUZZ –  Keamanan siber merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh sistem digital di hampir semua sektor industri, terutama pada industri strategis yang menyimpan banyak data pribadi. Misalnya industri keuangan, termasuk asuransi, kerap menjadi target utama serangan siber yang berpotensi menyebabkan kebocoran data pribadi serta menjatuhkan reputasi perusahaan.

Untuk itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria menegaskan pentingnya pelindungan data pribadi di sektor asuransi untuk mencegah kebocoran data dan menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia, seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Menurut Nezar, saat ini industri asuransi mulai memanfaatkan teknologi AI untuk melakukan analisis terhadap penentuan premi atau persetujuan klaim, serta menjadi agen untuk melayani nasabah.

“Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” jelas Nezar.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria (sumber: Komdigi)

Baca juga: Cegah Brain Rot pada Anak, Komdigi Dorong Literasi AI

Selain itu, Nezar juga mengingatkan hasil dari proses perhitungan oleh AI tidak selalu akurat, adanya kesalahan dalam data yang digunakan untuk melatih AI dapat membuat hasil menjadi bias.

Regulasi tentang pelindungan data pribadi sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan saat ini sedang dalam penyusunan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Presiden.

Untuk itu, Nezar mengajak industri asuransi untuk memahami konsep pelindungan data pribadi, terutama mengenai hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi.

“Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Nezar juga berharap regulasi UU PDP dapat mendorong industri asuransi untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya dalam perusahaan.

“Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” tutup Nezar.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles