TEKNOBUZZ – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa, dilarangnya social commerce ditujukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri.
Dia mengatakan aturan ini ditujukan untuk mewujudkan fair trade bagi para pelaku usaha sehingga bagaimana caranya agar social media tidak serta-merta menjadi e-commerce.
“Kita harus mengatur, yang pertama bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil. Karena ini terkait algoritma. Prinsipnya gini, negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger,” ujar Budi Arie.
Budi Arie mengatakan dilarangnya social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi juga untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.
“Nah kedua bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita. Data-data kita entar dipakai semena-mena. Entar kalau algoritmanya sudah social media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain. Ini kan semua semua platform ini akan ekspansi kan berbagai jenis. Nah itu harus kita atur, kita harus tata, supaya jangan ada monopoli monopolistik organik alamiah,” tutur Budi Arie.
Terkait kedaulatan data untuk perlindungan data pribadi, kekhawatiran pemerintah tersebut menurut Chairman Indonesia Cyber Security Forum, Ardi Sutedja tidaklah berlebihan.
“Kalau soal algoritma itu dimanfaatkan untuk profilling jelas semua platform sosmed, chat, ecommerce sudah lama melakukannya namun kita saja yang tidak menydarinya,” kata Ardi.
Baca juga: Tok! Pemerintah Larang Praktik Social Commerce Seperti TikTok Shop
Okeh karena itu menurutnya langkah yang ditempuh pemerintah dinilai sudah tepat, tetapi hanya untuk jangka pendek. Karena menurutnya harus juga dipikirkan bagaimana mengembangkan kanal-kanal lain bagi UMKM agar bisa juga berusaha, terutama mereka yang berada di daerah serta mendorong inovasi pengembangan tehknolog atau platform buatan lokal.
Menanggapi aturan baru tersebut Perwakilan TikTok Indonesia menyampaikan bahwa meskipun sangat menyayangkan namun pihaknya akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya.
“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkapnya.