TEKNOBUZZ – Dalam public expose hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun 2024, PT Ketrosden Triasmitra, Tbk melaporkan kinerja perseroan yang berhasil membukukan pendapatan sebesar 117 Miliar Rupiah pada kuartal pertama (Q1) tahun 2024.
Pendapatan Triasmitra ini meningkat sebesar 33% dibandingkan pendapatan tahun lalu di kuartal yang sama. Peningkatan pendapatan tersebut, berdampak pula pada peningkatan Laba Kotor sebesar 40% dan Laba Usaha sebesar 39% jika dibandingkan dengan perolehan Kuartal Pertama Tahun 2023.
Secara bisnis, Perseroan telah berhasil meningkatkan kinerja dengan mendapatkan kontrak baru dari beberapa Pelanggan yang membeli layanan Perseroan berupa core jaringan kabel laut maupun darat di beberapa jalur eksisting yang dimiliki oleh Perseroan.
Disamping peningkatan kinerja yang konsisten, Perseroan telah mencatatkan beberapa prestasi di bisnis Managed Service terkait dengan peningkatan layanan dan kepuasan pelanggan.
Pertama, Perseroan telah berhasil mendapatkan kepercayaan kembali dari Mitra Internasional melalui kontrak kerjasama pengamanan kabel laut INDIGO West Cable System, setelah pada tahun sebelumnya Perseroan berhasil mendapatkan kepercayaan dari mitra internasional lain dari Vocus Communications untuk menjaga kabel laut Australia-Singapore Cable (ASC).
Selanjutnya, Perseroan berhasil menorehkan prestasi pada Pekerjaan Restorasi untuk kabel milik pelanggan lain. PT XL Axiata mempercayakan pekerjaan Restorasi Kabel Laut Segmen Kuala Tungkal – Sungai Liat kepada Perseroan dan mencatatkan performa yang gemilang dengan menyelesaikan pekerjaan Restorasi selama 12 hari, dimana perfroma tersebut lebih cepat dari Service Level Agreement (SLA) yang ditetapkan yaitu 19 hari.
Baca juga: Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Diimbau Perhatikan Keberadaan Kabel Laut
Tak hanya itu, Perseroan bersikap tegas terhadap kejadian putusnya kabel laut yang disebabkan oleh kelalaian pihak lain seperti Kapal Komersial dan Nelayan, serta menindaklanjuti kejadian tersebut dengan berlandaskan Perlindungan Hukum untuk kabel laut yang tercantum dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Pasal 38.
Selama beberapa tahun terakhir, Perseroan telah berhasil melakukan intercept terhadap Kapal Komersial maupun Kapal Nelayan yang diduga menjadi penyebab putusnya kabel laut. Selain intercept, Perseroan pun beberapa kali berhasil melakukan claim ganti rugi atas kerugian yang dialami Perseroan akibat terjadinya putus kabel laut.
Perseroan juga beberapa kali berhasil melakukan penindakan hukum terhadap tersangka yang menyebabkan putusnya kabel laut.


