18.3 C
New York
Thursday, October 15, 2026

Buy now

Telkom Akselerasi Streamlining 50 Anak Usaha, 24 Entitas Sudah Dituntaskan

TEKNOBUZZ – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) mempercepat program streamlining atau penyederhanaan entitas anak usaha untuk memperkuat fokus bisnis inti TelkomGroup. Hingga semester I 2026, perusahaan telah menuntaskan penataan terhadap 24 dari total 50 entitas yang masuk dalam program tersebut.

Sementara itu, proses penataan terhadap 26 entitas lainnya masih berjalan. Telkom mengupayakan penyelesaian semaksimal mungkin pada 2026, dengan tetap memperhatikan tahapan kajian dan tata kelola yang berlaku untuk masing-masing entitas.

Program ini menjadi bagian dari transformasi Telkom dari Operating Holding menuju Strategic Holding, sejalan dengan inisiatif strategis TLKM 30 serta arah penataan portofolio badan usaha milik negara (BUMN) yang didorong Danantara Asset Management (DAM) dan Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Dalam keterangan resminya pada 12 Oktober 2026, Telkom menyebut penataan portofolio diperlukan untuk menjawab sejumlah tantangan, mulai dari kompleksitas pengelolaan lintas lini bisnis, tumpang tindih usaha, kebutuhan efisiensi operasional, hingga keterbatasan sejumlah entitas dalam bergerak lebih tangkas menangkap peluang pasar.

Empat Segmen Jadi Fokus Bisnis TelkomGroup

Melalui program streamlining, Telkom mengarahkan pembentukan struktur bisnis yang lebih terintegrasi dengan pendekatan Holding Company–Operating Company (HoldCo–OpCo).

Dalam model tersebut, struktur grup ditargetkan menjadi lebih ramping, sementara setiap perusahaan operasional atau Operating Company (OpCo) diharapkan memiliki fokus yang lebih jelas pada bisnis intinya.

Penataan juga dilakukan melalui pengelompokan portofolio ke dalam empat segmen utama, yakni B2C, B2B Infrastructure, B2B ICT, dan International.

Pengelompokan tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi masing-masing segmen, membuka peluang kemitraan strategis, serta meningkatkan penciptaan nilai bisnis.

Direktur Utama Telkom Nanang Hendarno mengatakan percepatan streamlining dilakukan dengan mengevaluasi relevansi setiap entitas terhadap bisnis inti, kontribusinya terhadap nilai grup, serta prospek bisnis ke depan.

“Arahan pemegang saham kami maknai sebagai mandat untuk bergerak lebih cepat tanpa mengorbankan kehati-hatian,” ujar Nanang.

Ia menegaskan, percepatan program bukan semata-mata mengejar jumlah entitas yang ditata, melainkan memastikan portofolio TelkomGroup menjadi lebih sehat dan sumber daya perusahaan terfokus pada empat segmen bisnis utama.

Bidik Profitabilitas dan Valuasi Lebih dari Rp550 Triliun

Selain menyederhanakan struktur organisasi, streamlining juga diarahkan untuk memperkuat fundamental TelkomGroup sebagai perusahaan telekomunikasi digital.

Menurut Telkom, penataan portofolio membuka peluang untuk meningkatkan profitabilitas melalui pelepasan bisnis dengan margin kecil. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki margin EBITDA konsolidasi sekaligus mendorong penciptaan nilai secara berkelanjutan.

Transformasi menuju Strategic Holding juga mendukung target Telkom mencapai valuasi lebih dari Rp550 triliun pada 2030.

Telkom menyatakan kinerja perusahaan tetap positif pada semester I 2026 di tengah pelaksanaan streamlining, penataan organisasi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Perusahaan juga menyebut profitabilitas meningkat pada kuartal II 2026, dengan margin EBITDA kembali berada di atas 50%.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator kinerja yang disampaikan perusahaan selama proses transformasi berlangsung. Namun, realisasi target valuasi 2030 tetap bergantung pada perkembangan bisnis dan keberhasilan pelaksanaan strategi perusahaan ke depan.

Tata Kelola dan Karyawan Jadi Perhatian

Telkom menegaskan bahwa keputusan terkait streamlining dilakukan melalui mekanisme tata kelola dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tahapan didasarkan pada kajian komprehensif, termasuk proses due diligence yang melibatkan pihak ketiga independen, dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Business Judgment Rule (BJR).

Perusahaan juga mengakui adanya inisiatif penataan dengan tingkat kompleksitas tinggi, termasuk yang berpotensi melibatkan cut loss, write-off, maupun persoalan hukum. Untuk itu, aspek kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Telkom turut berharap percepatan penerbitan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara dapat memperkuat landasan hukum program penataan portofolio.

Dari sisi ketenagakerjaan, Serikat Karyawan (SEKAR) Telkom menyatakan dukungan terhadap streamlining sebagai langkah untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Ketua Umum SEKAR Telkom Nashri menekankan bahwa transformasi perlu dijalankan secara terencana, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan, kepastian kerja, serta hak-hak karyawan yang terdampak.

Telkom menyatakan koordinasi dengan pemangku kepentingan akan terus dilakukan dan setiap penyesuaian sumber daya manusia dilaksanakan secara bertanggung jawab, sukarela, serta menghormati hak karyawan.

Dengan 24 dari 50 entitas telah dituntaskan hingga semester I 2026, program streamlining kini memasuki tahap lanjutan yang menentukan arah portofolio TelkomGroup. Keberhasilan transformasi tidak hanya akan diukur dari berkurangnya jumlah entitas, tetapi juga dari ketajaman fokus bisnis, peningkatan efisiensi, dan kemampuan grup menciptakan nilai secara berkelanjutan.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles