24.4 C
New York
Sunday, May 17, 2026

Buy now

X Ubah Batas Usia 16 Tahun Mematuhi PP TUNAS

TEKNOBUZZ – Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan perubahan ini merupakan langkah konkret platform global dalam memenuhi kewajiban regulasi nasional sekaligus meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dalam keterangan resminya seperti dikutip situs resmi Komdigi mengatakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengapresiasi langkah yang diambil oleh X.

Baca juga: Temui Menkomdigi, Meta Respons Sidak Pemerintah Indonesia

“Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan perlindungan terhadap anak di ruang digital,” ujar Dirjen Alexander di Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar (Sumber: Komdigi)

Melalui surat per tanggal 17 Maret 2026, X menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS, yang secara khusus mengatur layanan jejaring dan sosial media berisiko tinggi, sehingga hanya diperkenankan bagi anak usia 16 tahun keatas.

Dirjen Alexander menyatakan X telah menyampaikan perubahan ini dalam laman Pusat Bantuan khusus Indonesia yang tersedia melalui tautan https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.

Lebih lanjut, dimulai sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku.

“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” jelas Dirjen Alexander.

Untuk itu, Kemkomdigi menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret sebagaimana yang telah dan akan dilakukan oleh X.

“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.

Tidak hanya X, Kemkomdigi menunggu platform lainnya untuk menunjukan itikad mematuhi hukum di Indonesia.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles