13.1 C
New York
Monday, May 25, 2026

Buy now

Data Pengguna Instagram Bocor, Kemkomdigi Panggil Meta

TEKNOBUZZ – Belum lama ini, pengguna Instagram di seluruh dunia, termasuk Indonesia menerima email reset password dari Instagram. Mengutip berbagai sumber, email tersebut ternyata berkaitan dengan kasus bocornya data pengguna Instagram yang terjadi beberapa waktu lalu.

Perusahaan keamanan siber, Malwarebytes lewat akun resmi X melaporkan telah terjadi kebocoran data yang diduga berdampak pada 17,5 juta akun Instagram di seluruh dunia.

Komdigi Meminta Penjelasan Meta

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta penjelasan resmi dari Meta selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) layanan Instagram terkait isu dugaan kebocoran data pengguna dan informasi yang beredar mengenai proses reset kata sandi. Mengutip situs resmi Komdigi, pertemuan klarifikasi tersebut telah dilakukan pada 14 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Meta menjelaskan proses reset kata sandi merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram dan tidak membuka akses kata sandi kepada pihak lain.

Baca juga: Imbas Konten Deepfake Asusila, Komdigi Putus Akses Sementara Grok AI

Keterangan Resmi Instagram

Terkait informasi dugaan kebocoran data yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga, Instagram menyampaikan bahwa hingga saat ini masih dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan isu tersebut.

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal. Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” jelas Dirjen Alexander melalui keterangan resminya, seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Komdigi Pastikan Keamanan Data Pengguna Instagram

Dirjen Alexander juga menegaskan bahwa pemanggilan dan klarifikasi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan kewenangan Komdigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” tegasnya.

Untuk itu, Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan akun digital masing-masing.

Selain itu, Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan keamanan sistem elektronik serta perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles