TEKNOBUZZ – Dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia kembali mengingatkan publik pada persoalan keamanan nasional yang pernah mencuat lebih dari satu dekade lalu.
Pada 2013, Indonesia dihebohkan oleh laporan penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat tinggi negara. Kini, muncul kembali dugaan serupa yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tentu jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran privasi atau penyadapan komunikasi seorang pejabat negara. Kepala negara merupakan simbol kedaulatan sekaligus pemegang informasi strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional.
Karena itu, insiden ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi kesiapan Indonesia menghadapi ancaman spionase digital.
Ardi Sutedja K., pemerhati dan praktisi manajemen risiko serta keamanan dan ketahanan siber, melihat kemunculan kembali isu penyadapan Presiden sebagai peringatan bahwa persoalan keamanan komunikasi negara belum tertangani secara menyeluruh.
Dalam analisisnya kepada TEKNOBUZZ tertanggal 3 November 2026, Ardi menilai bahwa ancaman terhadap infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi nasional tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata.
Pertanyaan yang perlu dijawab, menurutnya, bukan hanya siapa pelaku dugaan penyadapan, melainkan mengapa kerentanan dalam ekosistem digital nasional masih berpotensi dimanfaatkan.
Ancaman Spionase Sudah Berevolusi
Ancaman terhadap komunikasi negara saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan metode penyadapan konvensional.
Ardi menyoroti perkembangan Advanced Persistent Threat (APT) dan state-sponsored cyber espionage, yakni operasi spionase siber yang terencana dan dapat melibatkan dukungan aktor negara.
Dalam pola serangan seperti ini, pelaku tidak selalu melakukan penetrasi secara terbuka. Mereka dapat masuk secara bertahap, mempertahankan akses dalam waktu lama, mengumpulkan informasi, dan mengeksploitasi kelemahan sistem yang tidak terdeteksi.
Salah satu risiko yang disoroti adalah supply chain compromise, yaitu kompromi keamanan melalui rantai pasok teknologi.
Kerentanan dapat berasal dari perangkat, perangkat lunak, komponen, maupun penyedia layanan pihak ketiga yang digunakan oleh institusi pemerintah. Dengan demikian, sistem yang terlihat aman sekalipun dapat menghadapi risiko apabila salah satu bagian dalam rantai pasoknya telah dikompromikan.
Ardi menilai pola ancaman tersebut menuntut perubahan paradigma pertahanan siber Indonesia.
Pendekatan yang hanya bergerak setelah serangan terjadi tidak lagi memadai. Ia mengkritik mentalitas birokrasi yang masih cenderung menjadi “pemadam kebakaran” ketika menghadapi krisis keamanan digital.
Padahal, pertahanan siber membutuhkan kemampuan untuk mengenali anomali, mengantisipasi pola serangan, dan mendeteksi ancaman sebelum berdampak terhadap sistem strategis negara.
Persoalannya Bukan Hanya Teknologi, tetapi Kelemahan Sistemik
Salah satu persoalan yang disoroti Ardi adalah lemahnya kesadaran terhadap risiko keamanan informasi di kalangan penyelenggara negara.
Ia mengaitkannya dengan konsep Iceberg of Ignorance atau teori puncak gunung es ketidaktahuan yang disebut dalam perspektif Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).
Konsep ini menggambarkan bagaimana persoalan dan risiko di lapangan tidak selalu sampai secara utuh kepada pengambil keputusan di tingkat atas.
Dalam konteks keamanan siber, kondisi tersebut dapat menyebabkan ancaman yang sebenarnya telah muncul tidak memperoleh perhatian memadai. Kerentanan teknis mungkin diketahui oleh sebagian tim operasional, tetapi tidak selalu diterjemahkan menjadi keputusan strategis dan kebijakan mitigasi.
Padahal, keamanan komunikasi negara tidak cukup hanya bergantung pada perangkat keamanan atau aplikasi yang digunakan pejabat.
Perlindungan harus mencakup keseluruhan ekosistem: perangkat komunikasi, jaringan, sistem informasi, pengelolaan identitas digital, akses pengguna, penyedia teknologi, hingga prosedur pengawasan.
Artinya, persoalan keamanan siber harus ditempatkan sebagai bagian dari manajemen risiko nasional, bukan hanya tanggung jawab unit teknologi informasi.
Celah Regulasi
Selain kelemahan teknologi dan tata kelola, Ardi juga menyoroti adanya celah regulasi dalam menghadapi perkembangan spionase modern.
Menurutnya, hukum pidana konvensional maupun regulasi yang ada perlu dievaluasi agar mampu menjangkau bentuk ancaman baru, termasuk intersepsi aliran data dan manipulasi informasi lintas batas atau Foreign Information Manipulation and Interference (FIMI).
Ardi mengusulkan agar wacana RUU Anti-Spionase dan Anti-Propaganda mendapat perhatian lebih serius.
Dalam pandangannya, regulasi tersebut perlu memberikan definisi dan batasan yang jelas mengenai spionase modern, sekaligus memperkuat kemampuan negara dalam menangani operasi intelijen digital dan ancaman yang berkaitan dengan kepentingan geopolitik.
Ia juga mengusulkan pembentukan fusion center intelijen lintas sektor yang mengintegrasikan kemampuan investigasi BIN, BSSN, TNI, dan Polri.
Tujuannya adalah membangun koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga agar indikasi ancaman dapat dideteksi lebih dini, sebelum berkembang menjadi insiden yang berdampak terhadap keamanan nasional.
Usulan tersebut merupakan rekomendasi Ardi dan ICSF, bukan gambaran mengenai mekanisme yang saat ini sudah terbentuk atau berlaku.
Triangulasi Kedaulatan Digital Nasional
Ardi juga menawarkan konsep yang disebut sebagai “Triangulasi Kedaulatan Digital Nasional”.
Konsep ini menghubungkan tiga instrumen regulasi yang menurutnya perlu berjalan secara harmonis.
Pertama, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang berperan melindungi data sebagai aset dari kebocoran dan penyalahgunaan.
Kedua, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan infrastruktur vital dan audit keamanan teknis.
Ketiga, RUU Anti-Spionase yang diusulkan untuk menangani aktor, operasi, dan kepentingan geopolitik di balik aktivitas spionase.
Menurut Ardi, ketiga instrumen tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Harus ada ekosistem pertukaran intelijen ancaman atau threat intelligence sharing secara real-time antarlembaga.
Gagasan ini menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas. Perlindungan data, pengamanan infrastruktur, dan penanganan spionase merupakan persoalan yang saling berkaitan, tetapi membutuhkan instrumen dan kewenangan yang berbeda.
Tanpa koordinasi, regulasi berisiko hanya menjadi kumpulan aturan sektoral yang tidak cukup efektif ketika menghadapi ancaman lintas institusi dan lintas negara.
Transparansi Aktor Asing dan Risiko Disinformasi
Hal lain yang diangkat Ardi adalah potensi operasi proksi yang menargetkan tokoh strategis maupun ruang publik.
Ia mengusulkan agar Indonesia mempelajari mekanisme transparansi administratif seperti Foreign Agents Registration Act (FARA) di Amerika Serikat, dengan penyesuaian terhadap kebutuhan dan sistem hukum Indonesia.
Dalam usulannya, lembaga, konsultan, maupun media yang menerima pendanaan dan instruksi tertentu dari pemerintah asing perlu memiliki kewajiban transparansi kepada publik.
Ardi menyebut pendekatan tersebut sebagai kemungkinan penerapan konsep “Digital FARA”.
Namun, gagasan ini membutuhkan pembahasan yang sangat hati-hati. Pengaturan transparansi tidak boleh berubah menjadi instrumen pembatasan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, atau pelabelan sepihak terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Karena itu, apabila dikembangkan menjadi kebijakan, definisi hubungan keagenan, standar pembuktian, mekanisme pengawasan, dan perlindungan hak warga negara harus dirumuskan secara jelas.
Tantangannya adalah menjaga kepentingan keamanan nasional tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Pertahanan Siber Membutuhkan Kolaborasi Penta-Helix
Ardi menegaskan bahwa menjaga kedaulatan digital tidak cukup dilakukan dengan pengadaan perangkat keras keamanan yang mahal.
Ia mendorong pendekatan Penta-Helix yang melibatkan pemerintah, penyedia platform digital, akademisi, profesional, dan pers.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena ancaman digital tidak mengenal batas institusi. Infrastruktur, platform, teknologi, dan informasi yang digunakan masyarakat maupun pemerintah saling terhubung.
Ardi juga menyoroti empat pilar budaya digital nasional yang perlu diperkuat, yakni budaya kewaspadaan atau situational awareness, budaya antisipatif dan prediktif, literasi digital yang mendalam, serta budaya pengelolaan risiko di tingkat eksekutif.
Keempatnya menjadi penting karena teknologi keamanan secanggih apa pun tidak akan efektif apabila tidak didukung kesadaran dan disiplin pengelolaan risiko.
Pimpinan institusi harus memahami bahwa keamanan siber bukan semata urusan teknis. Keputusan pengadaan, pemilihan vendor, pengelolaan akses, hingga kebijakan penggunaan perangkat komunikasi memiliki konsekuensi terhadap keamanan informasi.
Indonesia Tidak Boleh Mengulang Kesalahan yang Sama
Dugaan penyadapan Presiden harus terlebih dahulu ditangani melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Informasi mengenai pelaku, metode, maupun motifnya tidak boleh disimpulkan tanpa bukti yang dapat diverifikasi.
Namun, Indonesia tidak perlu menunggu seluruh persoalan terungkap untuk mulai mengevaluasi sistem pertahanan sibernya.
Pengalaman masa lalu dan perkembangan ancaman digital saat ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk memperkuat kemampuan deteksi dini, koordinasi intelijen, keamanan rantai pasok teknologi, dan perlindungan komunikasi strategis.
Indonesia juga membutuhkan kerangka regulasi yang saling terhubung, bukan aturan yang berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi.
Peringatan Ardi Sutedja pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: keamanan digital nasional tidak bisa terus dibangun dengan pendekatan reaktif.
Dugaan penyadapan Presiden menjadi alarm bahwa ancaman siber harus dipandang sebagai persoalan kedaulatan dan keamanan nasional. Negara perlu beralih dari sekadar merespons insiden menjadi membangun sistem pertahanan yang mampu mengantisipasi, mendeteksi, dan menghadapi ancaman sebelum dampaknya meluas.
Jika sejarah kembali berulang, yang harus berubah bukan hanya teknologi yang digunakan, tetapi juga cara negara memahami dan mengelola risiko keamanan digitalnya.


