16.6 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

MASTEL Soroti Sidak Komdigi ke Meta

TEKNOBUZZ – Langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Digital ke kantor operasional Meta di Jakarta mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait tata kelola platform digital global di Indonesia. Sidak tersebut dilakukan dalam konteks pengawasan terhadap penanganan konten disinformasi dan aktivitas ilegal di ruang digital.

Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyampaikan tanggapannya melalui pernyataan resmi yang menjelaskan pandangan organisasi terhadap langkah pengawasan pemerintah terhadap platform digital global yang beroperasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IoT, AI & Big Data (TRIOTA) MASTEL saat dihubungi Redaksi Teknobuzz ID. Ini sebagai respons organisasi terhadap pertanyaan media mengenai tata kelola platform digital dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Baca juga: MASTEL Serahkan Peta Jalan Penanganan Disinformasi ke Menkomdigi

Sidak Dinilai Sebagai Pengawasan yang TerukurMASTEL memandang langkah sidak tersebut sebagai bentuk pengawasan pemerintah yang wajar dalam menjaga kedaulatan digital nasional.

“MASTEL memandang langkah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta sebagai tindakan pengawasan yang terukur dan proporsional dalam konteks kedaulatan digital nasional,” ujar Teguh.

Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IoT, AI & Big Data MASTEL
Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IoT, AI & Big Data MASTEL

Menurut Teguh, langkah tersebut juga mencerminkan sikap tegas pemerintah bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia dan memperoleh pendapatan dari ekosistem digital nasional memiliki kewajiban hukum yang setara dengan entitas bisnis domestik.

Data Aduan Konten Ilegal di Indonesia

Dari perspektif industri telematika, MASTEL mendukung pendekatan regulatory engagement yang berbasis bukti dan data dalam pengawasan platform digital. Sidak tersebut dinilai bukan sekadar langkah reaktif, tetapi bagian dari akuntabilitas terhadap komitmen yang telah disepakati dalam proses perizinan platform digital.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tahun 2024, terdapat lebih dari 1,7 juta aduan konten ilegal lintas platform setiap tahun. Angka ini menunjukkan besarnya tantangan dalam menjaga keamanan dan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Pengawasan Perlu Tindak Lanjut Sistematis

MASTEL menekankan bahwa efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh frekuensi atau intensitas inspeksi terhadap platform digital. Pengawasan juga harus diikuti dengan kebijakan yang jelas dan mekanisme tindak lanjut yang terukur.

“Efektivitas pengawasan tidak hanya ditentukan oleh frekuensi atau intensitas inspeksi, melainkan oleh tindak lanjut yang sistematis, terukur, dan berorientasi pada perbaikan struktural regulasi, terutama yang mengatur tentang OTT baik berupa Permen, PP ataupun bahkan Undang-undang,” jelas Teguh.

Kepatuhan Moderasi Konten Masih Rendah

Selain menilai sidak sebagai langkah pengawasan, MASTEL juga menyoroti tingkat kepatuhan Meta Platforms dalam menindak konten yang dilaporkan melanggar hukum. Berdasarkan data yang disampaikan, tingkat kepatuhan platform tersebut hanya sekitar 28,47%.

Menurut Teguh, angka tersebut secara statistik berada jauh di bawah standar minimum yang dapat diterima dalam industri digital global.

Standar Industri Global dan Rekomendasi MASTEL

“Standar industri global mengacu pada target penghapusan konten ilegal minimal 70 hingga 80 persen dalam 72 jam pertama sejak dilaporkan,” ungkap Teguh.

Ia menjelaskan bahwa angka kepatuhan 28,47% berarti sekitar 71,53% konten ilegal yang dilaporkan tidak ditindaklanjuti, sehingga menunjukkan adanya kesenjangan signifikan dalam penanganan konten ilegal yang berdampak langsung pada konsumen di Indonesia.

Sebagai solusi, MASTEL merekomendasikan penetapan indikator kinerja kepatuhan atau Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan terbuka untuk publik serta dimasukkan dalam regulasi resmi pemerintah. Selain itu, perlu disertai mekanisme sanksi progresif yang proporsional untuk memastikan platform digital global lebih patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles