TEKNOBUZZ – Rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menghadirkan layanan pemblokiran IMEI ponsel hilang atau dicuri mendapat sorotan luas dari berbagai pihak. Kebijakan ini tidak hanya soal perlindungan konsumen, tapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, operator seluler, industri, hingga masyarakat.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio Komdigi, Adis Alifiawan, menegaskan pemblokiran IMEI akan menekan nilai jual ponsel curian di pasar gelap.
“Pertama tentu kita ingin berikan perlindungan konsumen. Kalau handphone sudah diblokir IMEI-nya, maka nilainya turun karena hanya bisa dipakai dengan Wi-Fi saja,” ujarnya dalam Diskusi Publik Akademik bertema Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang/Dicuri yang digelar di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), seperti dikutip dari situs resmi Komdigi.
Sebelumnya, Kepala Unit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, Hermawan, menyebut mekanisme ini dapat memperkuat aspek hukum dan pencegahan kejahatan yang berkaitan dengan ruang digital.
“Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dapat dijadikan sebagai alat bukti awal bahwa pemilik sah tidak lagi menguasai perangkat tersebut. Pemblokiran IMEI bisa menjadi instrumen pencegah penjambretan ponsel yang kerap menimbulkan korban,” ungkap Hermawan.
Baca juga: Indosat dan Komdigi Bekali ASN dengan Kemampuan AI
Dari sisi industri, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ronggolawe Sahuri, menilai kebijakan IMEI sudah terbukti memberi dampak positif.
“Kebijakan pengendalian IMEI terbukti mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja, baik di sektor manufaktur maupun ritel,” jelas Sahuri.
Wakil Ketua Bidang Teknik, Standar, dan Teknologi APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), Ali Yanuar, menambahkan perlunya prosedur teknis yang jelas.
“Pemblokiran IMEI bisa menjadi filter penting agar perangkat yang beredar benar-benar sah. Tapi mekanismenya harus sederhana dan bisa dipertanggungjawabkan agar konsumen percaya,” katanya.
Sementara dari perspektif operator, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menekankan peran vital eksekusi lapangan.
“Operator seluler adalah eksekutor dalam tata kelola pengendalian IMEI. Kuncinya ada pada koordinasi. Tanpa kerja sama erat, sulit memastikan pemblokiran benar-benar melindungi konsumen,” papar Islachudin dari ATSI.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rafika Zulfa, melihat peluang kebijakan ini memperkuat kepercayaan publik.
“Pemblokiran IMEI bukan hanya melindungi dari kerugian materi, tetapi juga dari risiko penipuan digital. Pada akhirnya, ini bisa menciptakan pasar perangkat bekas yang lebih sehat,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menilai layanan ini sebagai langkah strategis.
“Layanan ini memberi konsumen rasa aman sekaligus alat kontrol agar perangkat yang beredar di pasar benar-benar sah. Tapi regulasi harus mudah diakses dan dipahami,” tegasnya.
Dalam diskusi publik yang digelar di ITB menghasilkan kesepahaman bahwa pemblokiran IMEI dapat menjadi langkah strategis awal. Meski begitu, keberhasilan implementasi kebijakan tetap bergantung pada regulasi yang jelas, prosedur teknis sederhana, dan edukasi publik agar masyarakat merasa benar-benar terlindungi.


