TEKNOBUZZ – Menanggapi klarifikasi resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengenai isu pembatasan layanan WhatsApp Call dan sejenisnya, Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menegaskan bahwa posisi asosiasi sejak awal adalah mendorong penerapan regulasi yang sudah berlaku, tanpa bermaksud melakukan pembatasan akses terhadap layanan Over-The-Top (OTT).
Ketua Umum MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia), Sarwoto Atmosutarno melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa relasi antara penyedia layanan OTT dan operator telekomunikasi telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
“Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Postelsiar dinyatakan jelas bahwa Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 11 PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2021,” ujar Sarwoto.
Baca juga: MASTEL dan Pemerintah Victoria Australia Dorong Ketahanan Digital Nasional
Menurut Sarwoto, keberadaan aturan ini memberikan dasar hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk mendorong Pemerintah merealisasikan diterapkannya prinsip-prinsip keadilan, kewajaran dan tidak adanya perlakuan yang diskriminatif di antara para penyelenggara telekomunikasi dengan para penyedia layanan yang sama dengan layanan telekomunikasi seperti WhatsApp Call, WhatsApp Message agar kualitas layanan tetap optimal dan kepentingan nasional dapat dilindungi.
Namun, hingga kini, prinsip-prinsip tersebut belum dan sulit diterapkan karena tekanan kepentingan para pelaku OTT bernaung di bawah yurisdiksi hukum yang tidak terjangkau hukum dan regulasi Indonesia. Sementara itu, penyedia OTT telah merasakan manfaatnya yang sangat besar. Sedangkan penyelenggara jaringan telekomunikasinya menanggung beban dominasi trafik OTT.
Diskriminasi penyedia OTT terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi sangat mencolok terjadi pada kewajiban menanggung beban PNBP dan beban biaya pemeliharaan jaringan dan beban akuisi pengguna.
“Yang kami sampaikan kepada Komdigi adalah pentingnya implementasi regulasi yang telah dituang dalam PP Postelsiar. Bukan berarti kami mendorong pembatasan layanan. Kita perlu segera melakukan pendalaman dengan Menkomdigi agar masyarakat tidak mendapat persepsi yang salah. Karena yang kami dorong adalah implementasi norma yang sudah ada sejak lama, untuk kepentingan bersama,” ungkap Sarwoto.
Selain itu, MASTEL juga mendorong lahirnya OTT nasional yang mengedepankan kearifan lokal serta memperhatikan aspek keamanan siber. Dukungan terhadap program digitalisasi nasional, termasuk perluasan internet dan literasi digital, dinilai menjadi landasan penting membangun ekosistem digital yang adil dan berdaulat.



