5.1 C
New York
Thursday, March 5, 2026

Buy now

KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Produsen AC AUX

TEKNOBUZZ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti pergantian distributor produk pendingin udara (AC) brand AUX di Indonesia, yang diduga kuat mengandung unsur persaingan usaha tidak sehat. Berdasarkan keterangan resmi dari situs resmi KPPU, kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan dan bersiap masuk ke proses persidangan.

Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 25 Juni 2025 di Jakarta. Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”).

AUX Electric sendiri merupakan perusahaan bagian dari AUX Group yang juga merupakan konglomerat besar asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC, termasuk AC sentral dan unit pemulih panas atau ventilator.

AUX Exim, juga merupakan anak usaha AUX Group yang bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC. Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (AC), yang saat ini merupakan distributor eksklusif sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.

Kasus ini bermula dari pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh AUX Exim yang merupakan anak perusahaan dari AUX Group asal Tiongkok dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang telah menjadi distributor resmi AC AUX selama lebih dari dua decade (20 tahun) di Indonesia.

Kemudian, pada pertengahan tahun 2024, terjadi pemutusan hubungan distribusi antara kedua perusahaan secara sepihak oleh AUX Exim karena dinilai tidak memenuhi target dan tidak melakukan sejumlah pembayaran terhadap pemesanan AC maupun Sparepart. Sementara disisi lain BEST menunjukan bahwa mereka telah memenuhinya.

AUX Electric diketahui kemudian mengalihkan distribusi pada TCHS. Pemutusan hubungan bisnis secara sepihak disinyalir dapat menjadi salah satu bentuk penguasaan pasar atau perjanjian yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menilai bahwa tindakan AUX Exim dapat mengarah pada bentuk penguasaan pasar secara tidak wajar (Monopoli). Selain itu, KPPU juga menemukan adanya dugaan persekongkolan untuk memperoleh informasi rahasia milik PT BEST yang melibatkan para Terlapor. Jika terbukti, hal ini dapat melanggar prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Kasus ini menunjukkan bagaimana persaingan usaha dapat berubah menjadi tidak sehat jika salah satu pihak dominan menggunakan kekuatannya untuk menyingkirkan pesaing atau mitra bisnis yang sudah lama berkontribusi.

Selama menangani kasus tersebut, KPPU telah melakukan serangkaian proses penyelidikan awal dan penyelidikan sejak tahun 2024 dengan melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak yang terkait seperti PT BEST, TCHS, dan PT AUX International Indonesia.

Baca juga: Google Terbukti Monopoli, KPPU dan Pengadilan Niaga Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar!

Saat ini, perkara tersebut telah masuk ke tahap Pemberkasan. Tahapan pemberkasan menandai bahwa proses penyelidikan telah selesai dan siap dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Majelis Komisi. Kasus ini menjadi cermin penting bagi pelaku usaha, khususnya di sektor distribusi dan manufaktur, untuk menjunjung etika bisnis dan tidak menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar.

Keputusan KPPU ke depan akan menjadi tindakan tegas dalam menjaga iklim usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia. Pantau terus kelanjutan kasus ini di situs resmi KPPU dan TEKNOBUZZ ID.

spot_img

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles