TEKNOBUZZ – Maraknya kasus penipuan oleh Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia semakin memprihatinkan. Bahkan, sejumlah korban pinjol ilegal nekat mengakhiri hidup akibat tekanan bunga tinggi dan teror debt collector.
Modus yang sering dilakukan adalah dengan iming-iming proses cepat, investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar, phising melalui tautan palsu, penipuan dengan menyamar sebagai lembaga resmi, hingga penawaran kerja paruh waktu palsu. Untuk itu, Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan dan tidak membagikan informasi pribadi ke pihak yang tidak dikenal.
Berdasarkan laporan terbaru dari situs resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh OJK telah memblokir 536 entitas ilegal, termasuk 508 platform Pinjol ilegal dan 28 penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar hukum dari Januari hingga Februari 2025.
Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp (WA) milik debt collector pinjol ilegal yang terbukti melakukan intimidasi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Satgas PASTI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.
MASTEL Minta Pemerintah dan Masyarakat Indonesia Bersama Perangi Pinjol Ilegal
Menanggapi kondisi ini, Teguh Prasetya, Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IoT, AI & Big Data (TRIOTA) MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia), menyerukan langkah nyata dan terintegrasi dari pemerintah serta masyarakat dalam menangani kasus pinjol ilegal ini.
“Edukasi masyarakat secara luas tentang risiko dan ciri-ciri pinjol ilegal harus terus digalakkan melalui media sosial, sekolah, komunitas, dan desa digital. Pengetahuan masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal adalah benteng pertama,” jelas Teguh.
Menurut Teguh, pemberantasan pinjol ilegal tak bisa dilakukan dengan cara biasa. Ia menilai perlunya strategi multi-sektor yang terintegrasi.
“MASTEL menilai perlunya kolaborasi lebih erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan penyedia layanan digital (seperti Google Play dan App Store) agar aplikasi dan situs pinjol ilegal bisa langsung diblokir dalam waktu singkat setelah ditemukan. Pemerintah RI bisa bekerja sama dengan pihak swasta dan akademisi untuk membangun sistem pendeteksian dini berbasis big data, sehingga pinjol ilegal bisa dideteksi sebelum menyebar luas,” papar Teguh.
Tak kalah penting, menurut Teguh sanksi hukum terhadap pelaku pinjol ilegal harus tegas dan transparan untuk memberikan efek jera.
“Penindakan hukum yang tegas, dengan proses hukum yang transparan dan publikasi nama-nama pelaku pinjol ilegal, akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi calon pelaku,” ungkap Teguh.
Teguh juga menyampaikan pengesahan dan implementasi efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sangat penting, agar pinjol ilegal tidak bisa menyalahgunakan data pengguna untuk teror digital.
Baca juga: Waspada 508 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Lengkapnya dari OJK!
Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal dari MASTEL:
Teguh menambahkan, masyarakat Indonesia juga harus lebih cerdas dalam menghadapi tawaran pinjaman yang mencurigakan. Untuk itu, MASTEL memberikan tips menghindari Pinjol Ilegal kepada seluruh masyarakat Indonesia. Berikut ulasan lengkapnya.
1. Cek Legalitas Pinjol di OJK
Gunakan situs resmi OJK (www.ojk.go.id) atau kontak 157 untuk memastikan legalitas platform pinjol.
2. Waspadai Penawaran Melalui WA/SMS
Pinjol legal tidak menawarkan pinjaman lewat SMS atau chat pribadi. Jadi, jangan tergiur jika ada pesan WhatsApp (WA) atau SMS yang menawarkan pinjaman online cepat, mudah dengan iming-iming yang tidak masuk akal.
3. Jangan Tergiur Proses Instan
Pinjol ilegal sering memikat dengan “pencairan 5 menit tanpa syarat”, Waspadalah!
4. Jangan Berikan Akses Data Pribadi
Jangan izinkan aplikasi mengakses kontak, galeri, atau data pribadi lain tanpa alasan jelas.
5. Laporkan Pinjol Ilegal
Segera laporkan ke OJK, Kemkomdigi, atau Kepolisian jika menemukan atau kamu sendiri yang menjadi korban pinjol ilegal.
Untuk Daftar Pinjol Ilegal OJK Terbaru 2025 bisa dilihat melalui situs resmi OJK melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf.
Jika kalian menemukan tawaran pinjaman atau investasi mencurigakan diminta segera melaporkan melalui laman resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. Ingat, kalian jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan instan tanpa risiko, pastikan semua platform Pinjol memiliki izin resmi dari OJK.



