25.2 C
New York
Saturday, June 14, 2025

Buy now

Waspada 508 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Lengkapnya dari OJK!

TEKNOBUZZ – Modus penipuan yang dilakukan oleh Pinjaman Online (Pinjol) ilegal terus memakan korban di seluruh Indonesia hingga saat ini. Bahkan, parahnya korban Pinjol illegal ini nekat bunuh diri, karena terlilit bunga yang cukup besar serta teror dari debt collector. Untuk itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan keuangan.

Berdasarkan laporan terbaru dari situs resmi OJK, sepanjang Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir 536 entitas ilegal, termasuk 508 platform Pinjol ilegal dan 28 penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi melanggar hukum.

Modus Penipuan Beragam

Modus yang sering digunakan pelaku kejahatan di sektor keuangan antara lain adalah pinjaman online ilegal dengan iming-iming proses cepat, investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar, phising melalui tautan palsu, penipuan dengan menyamar sebagai lembaga resmi, hingga penawaran kerja paruh waktu palsu. Masyarakat diminta tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan dan tidak membagikan informasi pribadi ke pihak yang tidak dikenal.

Pemblokiran Nomor Debt Collector Ilegal

Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor WhatsApp milik debt collector pinjaman ilegal yang terbukti melakukan intimidasi. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan Satgas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI.

Peringatan Keras untuk World Pay One (WPONE)

Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas World Pay One (WPONE) adalah ilegal. Meski telah dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025, entitas ini kembali menawarkan investasi mencurigakan di berbagai daerah. Untuk itu, Satgas meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait WPONE.

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

OJK bersama Satgas PASTI juga telah mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024. Hingga 12 Maret 2025, IASC menerima 67.866 laporan dengan 31.398 rekening penipuan berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,2 triliun, dengan dana yang berhasil diamankan sebesar Rp129,1 miliar.

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2025

OJK kembali merilis Daftar Pinjol Ilegal OJK Terbaru 2025 ini yang berjumlah 508 Pinjol illegal yang wajib dihindari masyarakat. Pinjol illegal tersebut diantaranya Uangonline, Xtra Dana, Pinjam Beres, Pitih Kilat, Kantong Sahabat, Bos Tunai, Fulusku Oke, Go Rupiah, Dana Kilat, Dana Cash, dan masih banyak lagi. Untuk daftar Daftar Pinjol Ilegal OJK Terbaru 2025 bisa dilihat melalui situs resmi OJK melalui tautan berikut: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf.

Imbauan kepada Masyarakat

Jika kalian menemukan tawaran pinjaman atau investasi mencurigakan diminta segera melaporkan melalui laman resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK di 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id. Ingat, kalian jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan instan tanpa risiko, pastikan semua platform Pinjol memiliki izin resmi dari OJK.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles