TEKNOBUZZ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut dugaan potensi praktik monopoli terkait akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd seperti yang disampaikan melalui situs resminya. Akuisisi yang efektif dilakukan sejak 31 Januari 2024 ini dinilai berisiko memicu dominasi pasar e-commerce Indonesia, terutama sektor barang fisik.
Nilai gabungan aset dan penjualan kedua entitas mencapai lebih dari Rp5 triliun, yang secara aturan wajib dilaporkan ke KPPU.
Usulan Persetujuan Bersyarat dari KPPU
Untuk menghindari dampak negatif terhadap persaingan usaha, KPPU mengusulkan sejumlah persyaratan. Di antaranya larangan praktik tying dan bundling yang merugikan, menjaga keterbukaan metode pembayaran dan logistik, serta memastikan pengguna TikTok bebas mempromosikan produk di berbagai platform. TikTok dan Tokopedia juga diminta menghindari predatory pricing dan diskriminasi produk.
Pengamat: Akuisisi TikTok dan Tokopedia Belum Tentu Memicu Monopoli
Menanggapi langkah KPPU tersebut, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, menyatakan bahwa dugaan monopoli sebaiknya diuji secara cermat.
“Terkait dengan pernyataan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), saya rasa harus diuji dengan tepat karena sebenarnya pangsa pasar yang dimiliki oleh TikTok dan Tokopedia juga masih sama dengan pangsa pasar Shopee,” ujar Nailul Huda saat dihubungi Tim TEKNOBUZZ.
Menurutnya, tidak ada tindakan yang dilakukan oleh TikTok dan Tokopedia yang melanggar persaingan usaha.
“Saya rasa tidak ada tindakan yang dilakukan oleh TikTok dan Tokopedia yang melanggar persaingan usaha. Mengingat, bakar uang dan sebagainya juga dilakukan oleh Shopee dan platform e-commerce lainnya,” jelas Nailul.
Shopee Bakar Uang dan Panen Uang
Dikutip dari Bloomberg dan berbagai sumber, Shopee mencatat lonjakan transaksi bruto (GMV) sebesar 6,8% menjadi USD 2,5 miliar atau setara Rp 1.238 triliun sepanjang 2023, meski harus “bakar uang” hingga USD 78,5 miliar atau setara Rp 39,6 triliun untuk biaya penjualan dan pemasaran. Strategi agresif ini dinilai berhasil meningkatkan pangsa pasar di tengah kompetisi e-commerce Asia Tenggara yang kian ketat.
Strategi Ekspansi Shopee Mulai Buahkan Hasil
Shopee mencatat kinerja gemilang sepanjang 2024 dengan nilai transaksi penjualan (Gross Merchandise Value/GMV) mencapai USD 100,5 miliar atau sekitar Rp1.639 triliun, meningkat 28% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendapatan dari segmen e-commerce ini juga melonjak 37,9% menjadi USD 12,4 miliar (Rp202,27 triliun), dengan EBITDA yang disesuaikan positif sebesar USD 155,8 juta, berbalik dari kerugian tahun sebelumnya.
Jumlah pesanan di Shopee selama 2024 mencapai 10,9 miliar, naik 33% dibandingkan tahun sebelumnya. CEO Sea Limited yang merupakan perusahaan induk Shopee, Forrest Li kepada Bloomberg menyatakan optimisme terhadap pertumbuhan Shopee pada 2025 dengan target pertumbuhan GMV sebesar 20% dan peningkatan profitabilitas yang berkelanjutan.