TEKNOBUZZ – Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan instansi pemerintah memilih produk dan layanan digital dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25% mulai berlaku. Kebijakan ini, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bertujuan untuk mendorong perekonomian domestik. Namun, seberapa siapkah industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) Indonesia menghadapi tantangan ini?
Menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, penggunaan produk lokal dalam pengadaan pemerintah adalah langkah yang tepat. “Uang yang digunakan adalah uang APBN yang sejatinya masuk lagi ke masyarakat lewat skema belanja pemerintah. Multiplier effect yang ditimbulkan dari kebijakan ini akan membuat perekonomian dapat berputar lebih cepat,” jelas Huda.
Namun, Huda juga menyoroti pentingnya melihat kesiapan industri dalam negeri. “Saya rasa juga harus dilihat apakah produk atau layanan digital yang disyaratkan bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri atau tidak. Jika tidak, maka bisa dilakukan relaksasi,” ujarnya. Aturan relaksasi TKDN, meskipun terkesan tidak adil, menurut Huda, memberikan keluwesan bagi perusahaan lain untuk menjual produknya di Indonesia.
Kesiapan Industri ICT dalam Negeri Menjadi Sorotan
Dalam konteks industri teknologi, Nailul Huda melihat bahwa banyak perusahaan teknologi global yang enggan masuk ke Indonesia karena aturan TKDN. Khususnya untuk industri ICT, ia menilai bahwa industri dalam negeri belum sepenuhnya siap untuk menampung keinginan perusahaan teknologi global jika ingin berinvestasi di Indonesia.
Beberapa hambatan utama yang diidentifikasi oleh Huda adalah tingkat inovasi yang masih rendah dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum kompetitif. “Masalah dari tingkat inovasi yang rendah, SDM yang belum kompetitif, bisa menjadi penghambat utama perusahaan teknologi masuk ke dalam negeri,” paparnya.
Peran Pemerintah dalam Peningkatan Kinerja Industri ICT
Menanggapi hal tersebut, Huda menekankan bahwa pemerintah memiliki peran krusial dalam meningkatkan kinerja industri ICT dalam negeri. “Di samping itu, pemerintah juga harus meningkatkan kinerja dari sisi industri ICT dalam negeri,” tegasnya.
Kebijakan TKDN 25% untuk produk dan layanan digital pemerintah memang membawa angin segar bagi harapan peningkatan ekonomi domestik. Namun, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kesiapan industri ICT Indonesia.
Baca juga: Barang Digital Pemerintah Wajib “Made in Indonesia”, Beneran Untung?
Perlu adanya sinergi antara regulasi pemerintah, peningkatan kapasitas inovasi, dan pengembangan SDM agar industri dalam negeri mampu bersaing dan memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga multiplier effect ekonomi dapat terweralisasi secara optimal. Tanpa kesiapan yang matang, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang justru menghambat pertumbuhan industri.