22.1 C
New York
Wednesday, October 8, 2025

Buy now

Ini Alasan Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TikTok!

TEKNOBUZZ – Pada tanggal 3 Oktober 2025 lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan ruang digital nasional dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd.

Keputusan ini diambil setelah TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama periode 25 sampai 30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa. Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Sumber: Komdigi)

Alexander menjelaskan bahwa Komdigi sebelumnya telah meminta TikTok memberikan data lengkap mengenai aktivitas perjudian online, termasuk informasi trafik, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Baca juga: Komdigi Kaji Pemblokiran IMEI Ponsel yang Hilang atau Dicuri!

Dasar Hukum dan Alasan Pembekuan

Menurut Alex, permintaan data tersebut oleh Komdigi didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada pemerintah dalam rangka pengawasan.

“TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Alexander menambahkan, tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya negara untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi digital serta memastikan ekosistem digital berjalan dengan sehat dan adil.

Komdigi Utamakan Perlindungan Pengguna

Alexander menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan seperti anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital.

“Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh PSE Privat agar selalu mematuhi hukum nasional yang berlaku,” ungkapnya.

Untuk itu, Komdigi berencana memperkuat pengawasan dan membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan transparan.

Pembekuan Dicabut Komdigi Setelah TikTok Penuhi Kewajibannya

Kemudian, selang satu hari setelah pembekuan diumumkan, pada 4 Oktober 2025, Komdigi secara resmi mencabut status pembekuan sementara TikTok setelah perusahaan tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data secara lengkap.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” papar Alexander.

Alexander membeberkan bahwa data yang diberikan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi trafik, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Berdasarkan analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data telah dipenuhi.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” tandas Alexander.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat tetap beraktivitas normal. Sementara pemerintah memastikan ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan. Selain itu, Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh platform digital.

Menjaga Ekosistem Digital yang Sehat

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Kasus TikTok menjadi cerminan bagaimana pemerintah Indonesia kini semakin tegas dalam mengatur ruang digital nasional. Langkah pembekuan sementara dan pencabutan statusnya menunjukkan keseimbangan antara penegakan hukum dan kerja sama konstruktif antara regulator dan platform global.

Dengan komitmen berkelanjutan dari Komdigi, diharapkan ruang digital Indonesia dapat terus berkembang menjadi ekosistem yang aman, adil, dan berdaulat, serta melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mendukung inovasi teknologi di tanah air.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles