22.4 C
New York
Tuesday, May 5, 2026

Buy now

Indonesia Perlu Undang-Undang Khusus Tentang AI

TEKNOBUZZ – Kecerdasan buatan (AI) semakin menjadi pendorong utama transformasi digital di Indonesia. Namun di balik potensinya, muncul pula kebutuhan akan regulasi yang tepat guna memastikan perlindungan data dan hak cipta.

Dikutip dari berbagai sumber, selama beberapa tahun terakhir, Indonesia mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengembangan dan penerapan teknologi Artificial Intelligence (AI). Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap manfaat AI, dukungan pemerintah, serta keterlibatan industri menjadi faktor utama yang mempercepat tren ini.

AI kini dimanfaatkan di berbagai sektor, mulai dari layanan pelanggan berbasis chatbot, pengenalan wajah untuk keamanan, hingga analisis data dalam dunia perbankan dan kesehatan. Bahkan, beberapa startup lokal telah muncul membawa inovasi berbasis AI yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

AI Perlu Regulasi

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya lewat peluncuran Strategi Nasional Kecerdasan Buatan pada 2020 dan pembentukan BRIN sebagai motor penggerak riset dan inovasi.

Menanggapi tentang AI di Indonesia, Teguh Prasetya, Ketua Bidang Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IoT, AI & Big Data (TRIOTA) MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia) menyarankan sebaiknya Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan pembuatan Undang-Undang Khusus yang mengatur Artificial Intelligence (AI), termasuk aspek hak cipta (Copyright) atas sumber data yang digunakan oleh AI.

“AI sering menggunakan data berupa teks, gambar, musik, video dan lainnya yang dilindungi hak cipta tanpa izin eksplisit. Untuk itu diperlukan untuk mengatur fair use, kompensasi, atau mekanisme serta konsekuensi hukum lisensi bagi pemilik konten,” ujar Teguh kepada Tim TEKNOBUZZ ID.

(Kiri) Teguh Prasetya, Ketua Bidang Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IoT, AI & Big Data (TRIOTA) MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia)
(Kiri) Teguh Prasetya, Ketua Bidang Ketua Bidang Industri dan Kemandirian IoT, AI & Big Data (TRIOTA) MASTEL (Masyarakat Telematika Indonesia)

Menurut Teguh, platform AI seperti ChatGPT atau Midjourney dilatih dengan jutaan sumber tanpa klarifikasi hak cipta.

“Saat ini, UU Hak Cipta Indonesia (UU No. 28/2014) belum mengatur secara spesifik AI-generated content atau training data. Jika AI menghasilkan karya mirip artist tertentu, apakah itu pelanggaran?, apakah diperlukan adanya tanda / marking / tagging khusus yang diproduksi oleh AI ?. Untuk UU khusus AI tersebut nantinya bisa mewajibkan disclosure dataset dan penghargaan kepada pemilik konten asli,” jelas Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum bagi developer AI dan pemilik konten.

“Indonesia bisa mengikuti regulasi global yang sudah disahkan negara lain seperti EU AI Act atau US (Amerika Serikat). Platform AI seperti ChatGPT berusaha mematuhi hukum hak cipta dan hanya menggunakan data yang diizinkan secara publik atau dilisensikan. Isu ini masih berkembang dan sedang diuji di berbagai pengadilan, terutama soal “fair use” dan izin eksplisit dalam pelatihan AI,” tutup Teguh.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles