17.8 C
New York
Monday, September 7, 2026

Buy now

RUU KKS: Negara Kuat karena Hak Konstitusional Warga Terlindungi

TEKNOBUZZ – Di tengah percepatan adopsi Kecerdasan Buatan (AI) dan kompleksitas ancaman siber global, pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi titik krusial bagi kedaulatan digital Indonesia. Namun, satu prinsip dasar yang tidak boleh dilupakan dalam pembahasannya: Negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kewenangan tanpa batas.

Dalam sebuah negara hukum yang demokratis, kekuatan siber justru diukur dari kemampuan menghadapi ancaman secara efektif sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan negara memiliki dasar hukum, proporsional, dapat diuji, diawasi, serta dipertanggungjawabkan.

Mengubah Paradigma: Data Pribadi sebagai Lapisan Keamanan Siber

Selama ini, pelindungan data pribadi sering kali dipahami sebatas isu privasi individu—seperti keabsahan pengumpulan data, izin penggunaan, hingga hak penghapusan data. Namun, kehadiran teknologi AI dan analitik data berskala masif telah mengubah lanskap ancaman.

Rantai pengolahan data telah berevolusi dari era pengawasan massal biasa (collect-store-search) menjadi rantai kompleks (collect-fuse-infer-predict-personalise-act). Data pribadi dalam skala populasi kini dapat dipadukan lintas platform untuk memprediksi perilaku, memengaruhi keputusan politik, hingga memanipulasi masyarakat.

Ketika eksploitasi data pribadi dapat digunakan oleh nexus asing untuk mengintervensi stabilitas nasional, pelindungan data pribadi secara otomatis naik kelas menjadi lapisan pertama keamanan dan ketahanan siber nasional.

Connecting Law: Menghubungkan UU PDP dan RUU KKS

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menjadi fondasi penting bagi hubungan antara subjek data dan pengendali data. Namun, rezim UU PDP tidak dirancang untuk mengatribusikan serangan siber berdimensi asing, mendeteksi kampanye manipulasi terkoordinasi lintas platform, atau membatasi kewenangan darurat siber.

Di sinilah RUU KKS harus hadir. RUU KKS bukan untuk menggantikan UU PDP atau mengambil alih kewenangan sektoral lembaga lain, melainkan berfungsi sebagai connecting law (hukum penghubung) yang menyatukan model ancaman, koordinasi antarlembaga, kerangka akuntabilitas, serta jaminan perlindungan hak warga negara (safeguards).

Empat ‘Jembatan’ dan Pembatasan Tanggung Jawab

Agar RUU KKS efektif tanpa berubah menjadi alat kontrol yang sewenang-wenang, ICSF mendorong agar UU ini membangun lima pilar utama:

  1. Ambang Risiko Sistemik yang Jelas: Harus ada indikator terukur kapan sebuah eksploitasi data melampaui kerugian individu dan berubah menjadi ancaman terhadap demokrasi, layanan esensial, maupun pertahanan negara.
  2. Deteksi dan Atribusi Berbasis Bukti: Atribusi terhadap ancaman atau aktor asing harus menggunakan pembuktian bertingkat, bukan sekadar berdasar pada lokasi server, kewarganegaraan, atau narasi politik semata.
  3. Akuntabilitas Sistem AI dan Platform: Sistem berbasis AI yang melakukan profiling atau rekomendasi keputusan berisiko tinggi harus dapat diaudit dan tetap tunduk pada peninjauan manusia yang bermakna (meaningful human review).
  4. Pembatasan Respons dan Kewenangan Negara: Setiap tindakan darurat siber oleh otoritas harus melewati uji kebutuhan (necessity test), memiliki batas waktu, tercatat secara transparan, serta dapat ditinjau ulang secara independen.

Mengatur Operasi Manipulatif, Bukan Mengontrol Pendapat

Tantangan terbesar RUU KKS adalah mencegah norma pencegahan intervensi asing berubah menjadi alat untuk membungkam kritik masyarakat sipil.

Objek yang ditindak oleh negara haruslah operasi manipulatif terkoordinasi yang terbukti melibatkan unsur asing dan cara-cara penipuan, bukan pendapat atau ekspresi politik warganya. Kritik terhadap pemerintah, kerja-kerja jurnalistik, riset akademis, hingga penggunaan enkripsi oleh publik harus tetap dilindungi oleh hukum konstitusional.

Uji Ganda Ketahanan Siber Demokratis

ICSF mengingatkan bahwa RUU KKS harus menghindari dua potensi kegagalan: underreach (ketidakmampuan negara melihat dan merespons ancaman siber sistemik) dan overreach (penyalahgunaan alasan siber untuk pemblokiran massal dan pengawasan tanpa batas).

Ketahanan siber yang sejati adalah kemampuan bertindak secara cepat, sah, terukur, dan dapat diaudit tanpa mengorbankan hak-hak dasar warganya. RUU KKS harus memutus rantai intervensi asing di ruang siber tanpa menciptakan rantai penyalahgunaan kewenangan di dalam negeri.

Sebab pada akhirnya, negara menjadi kuat bukan karena memiliki kewenangan tanpa batas, melainkan karena hak konstitusional setiap warga negaranya tetap terlindungi dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh Ardi Sutedja, Chairman Indonesia Cyber Security Forum / ICSF)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles