24.4 C
New York
Sunday, May 17, 2026

Buy now

Cloudflare dan Komdigi Bahas Pemenuhan Kewajiban Pendaftaran PSE

TEKNOBUZZ – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerima audiensi perwakilan Cloudflare secara online. Pertemuan ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia, khususnya terkait pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Asing di Indonesia.

Sekedar informasi, Cloudflare adalah perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna global, termasuk Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam audiensi tersebut, seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Pertemuan yang dihadiri Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC, membahas dua agenda utama, yaitu pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 serta penguatan kerja sama moderasi konten, terutama yang berkaitan dengan konten digital negatif atau melanggar hukum.Dalam audiensi, Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif.

Selain menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut kewajiban pendaftaran, Cloudflare juga menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten. Langkah ini membuka ruang kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah Indonesia dan perusahaan global yang menjadi bagian dari infrastruktur penting internet dunia.

“Dalam pertemuan, Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” jelas Dirjen Alexander.

Cloudflare juga menjelaskan batasan peran mereka sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Komdigi menghargai penjelasan tersebut dan memandang penyediaan kanal pelaporan sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap prioritas pemerintah dalam menjaga ruang digital tetap aman.

Meski begitu, Komdigi menegaskan bahwa proses dialog tidak mengubah kewajiban administratif yang berlaku bagi seluruh PSE lingkup privat, termasuk Cloudflare. Proses pendaftaran tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme dalam PM Kominfo No. 5/2020.

“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Sabar.

Untuk itu, Komdigi memastikan seluruh proses pengawasan dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Pemerintah memandang kerja sama yang saling menghormati sebagai fondasi untuk menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perusahaan global pun memahami dan menyesuaikan diri dengan ketentuan nasional.

“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Alexander.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles