TEKNOBUZZ – Rencana merger antara Grab dan GoTo kembali menjadi sorotan publik, setelah pemerintah Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap penggabungan dua perusahaan layanan digital terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Mengacu pada beberapa sumber, termasuk Reuters, Pemerintah RI yang sebelumnya menolak merger, kini berubah posisi menjadi mendukung, bahkan terlibat langsung dalam rencana merger antara Grab dan GoTo. Langkah ini dilakukan Pemerintah RI setelah adanya pembahasan mendalam, termasuk tuntutan perbaikan fee dan bonus bagi mitra pengemudi.
Mengutip dari berbagai sumber, sebelumnya Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia disebut tengah menjajaki peluang mengambil golden share dalam entitas gabungan. Golden share akan memberi hak veto pada keputusan strategis, meskipun Danantara hanya memiliki porsi kepemilikan kecil. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kepentingan nasional dalam industri digital yang strategis.
Sekedar informasi, Golden share adalah jenis saham istimewa yang memberikan hak khusus kepada pemegangnya. Biasanya negara atau pemerintah, untuk mengontrol keputusan penting dalam sebuah perusahaan, walaupun mereka hanya memiliki sebagian kecil atau bahkan hanya satu saham.
Baca juga: GoTo Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Merger dengan Grab
Peran Pemerintah dan Rencana Golden Share
Pemerintah RI melalui Danantara Indonesia tengah mempertimbangkan mengambil golden share untuk memastikan kepentingan nasional tetap terjaga. Namun, langkah ini dinilai sebagian pihak terlalu jauh.
“Saya melihat campur tangan pemerintah sudah terlampau dalam. Aksi korporasi seperti merger tidak perlu ada endorse pemerintah. Saya curiga, masuknya rencana merger ini ke dalam Perpres demi menghindari aturan anti monopoli karena potensi kena semprit oleh KPPU semakin besar. Karena sempritan KPPU sangat berpotensi mengganggu rencana merger tersebut,” ujar Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, saat dihubungi Teknobuzz ID.
Meski begitu, Pemerintah RI ingin memastikan merger tidak merugikan konsumen, tetap melindungi penghasilan pengemudi, serta meminimalkan risiko monopoli di pasar digital.
Potensi Monopoli
Jika merger terwujud, menurut Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios, entitas gabungan diperkirakan menguasai lebih dari 91% pasar ride-hailing Indonesia. Dominasi ini dapat mengubah total struktur persaingan, sekaligus memunculkan kekhawatiran mengenai potensi monopoli.
“Dengan pangsa pasar 91% tentu peluang untuk dominasi pasar sangat terbuka. Bahkan, boleh saya bilang sudah menjadi pasar monopoli. Ketika tidak ada persaingan, maka yang dapat dirugikan adalah konsumen, baik pengguna akhir ataupun mitra. Dalam jangka panjang akan mematikan industri ride-hailing di Indonesia. Penyedia layanan ride-hailing lainnya seperti Maxim dan inDrive akan kesulitan memperbesar pangsa pasar, terutama di kota besar yang dikuasai GoTo dan Grab,” jelas Nailul.
Bahkan, Nailul menilai ada potensi Garb juga distop oleh komisi pengawas persaingan usaha di Singapura karena menyangkut usaha di sana.
Dampak untuk Konsumen, Mitra Pengemudi, dan UMKM
Jika merger berjalan, menurut Nailul, dampak kepada konsumen pengguna tentu saja pengaturan harga akan sangat dipengaruhi oleh platform hasil merger.
“Untuk mitra sebenarnya selama masih ada batas atas dan bawah masih bisa terlindungi. Artinya, perusahaan tidak dapat menekan harga ke mitra jauh terlalu bawah. Namun begitu, baik mitra dan konsumen akhir pada akhirnya akan semakin sedikit pilihan untuk menggunakan transportasi online,” ungkap Nailul.
Lebih lanjut Nailul menyampaikan bahwa masalah kesejahteraan mitra pengemudi ojek online (ojol) ini sudah disuarakan berkali-kali oleh pihaknya dengan mendorong pemberian jaminan sosial bagi pengemudi.
“Jaminan sosial ini menjadi tanggung jawab platform, driver, konsumen, dan juga pemerintah. Semuanya perlu ada porsi yang pas bagi masing-masing pemain. Perlindungan sosial bagi mitra minimal berupa jaminan kesehatan dan juga kecelakaan kerja,” tegas Nailul.
Menurut Nailul, harus ada skema-skema yang menurut saya perlu dikembangkan sesuai karakteristik mitra driver.
“Mitra driver yang bisa mempunyai lebih dari satu pemberi kerja misalkan, harus bisa diakomodir dalam sistem pemberian jaminan oleh BPJS. Peran dari aplikator juga patut dirumuskan,” papar Nailul.
Indikasi Predatory Pricing
Terkait dengan peran pemerintah, Nailul belum melihat ada entry to barriers dalam industri ini. Entry to barriers adalah hambatan yang mencegah atau menghalangi pesaing baru untuk memasuki suatu pasar. Hambatan ini bisa berupa faktor legal, struktural, atau strategis yang membuat pemain baru sulit bersaing secara efektif dengan perusahaan yang sudah mapan. Contohnya termasuk biaya awal yang besar, paten, izin pemerintah, atau loyalitas pelanggan yang kuat.
“Dalam lima tahun terakhir, mulai ada platform lain yang masuk selain Gojek dan Grab. Ada Maxim, InDrive, hingga aplikator ride-hailing di daerah. Namun memang, yang harus diwaspadai adalah predatory pricing. Predatory pricing bisa terjadi ketika ada ketimpangan modal,” ucap Nailul.
Predatory pricing adalah praktik menetapkan harga produk di bawah biaya produksi (jual rugi) dengan tujuan menyingkirkan pesaing dari pasar atau mencegah pesaing baru masuk.
Menurut Nailul, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam hal ini memiliki tugas untuk melakukan pengawasan pembentukan harga oleh platform.
“Efisiensi yang seharusnya diaddress sebagai pemerintah seharusnya pada biaya industri yang bisa disupport oleh pemerintah. Misalkan terkait dengan penyediaan shelter dan juga penyediaan jaminan sosial bagi mitra penegmudi dan UMKM,” tutup Nailul.



