TEKNOBUZZ – Pada awal Agustus lalu, Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan PinjamMeminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia di Kantor Pusat KPPU Jakarta, seperti dikutip situs resmi KPPU.
Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang atau jasa yang harus dibayar konsumen di pasar yang sama. Ketentuan ini bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi konsumen dari praktik kartel yang merugikan.
Namun, aturan tersebut memiliki pengecualian. Larangan tidak berlaku jika perjanjian dilakukan dalam rangka usaha patungan (joint venture) atau perjanjian yang memang diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, UU ini memberikan kepastian hukum sekaligus ruang fleksibilitas agar kolaborasi usaha yang sah tetap dapat berjalan tanpa melanggar prinsip persaingan sehat.
Baca juga: KPPU Gelar Sidang Dugaan Kartel Pinjol, 97 Perusahaan Jadi Terlapor
Berbeda dari biasanya, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan kesembilan atau seluruh Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi. Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah Terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 Terlapor, yang notabene adalah jumlah Terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu Perkara.
Berikut 97 Terlapor yang merupakan perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang tertera dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
1. PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa)
2. PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai)
3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
4. PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku)
5. PT Alami Fintek Sharia (Alami Sharia)
6. PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C)
7. PT Amartha Mikro Fintek (Amartha)
8. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
9. PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku)
10. PT Artha Dana Teknologi (Indodana)
11. PT Artha Permata Makmur (Cashcepat)
12. PT Astra Welab Digital Arta (Maucash)
13. PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu)
14. PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)
15. PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock)
16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil)
17. PT Creative Mobile Adventure (Boost)
18. PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde)
19. PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus)
20. PT Dana Kini Indonesia (Danakini)
21. PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo)
22. PT Dana Syariah Indonesia (DanaSyariah)
23. PT Digital Micro Indonesia (Danabijak)
24. PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku)
25. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
26. PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital)
27. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis)
28. PT Fidac Inovasi Teknologi (Dumi)
29. PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI)
30. PT Finansial Integrasi Teknologi (Pinjam Modal)
31. PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
32. PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag)
33. PT Fintek Digital Indonesia (Kredito)
34. PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)
35. PT Grha Dana Bersama (Avantee)
36. PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami)
37. PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin)
38. PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)
39. PT Inclusive Finance Group (Danacita)
40. PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat)
41. PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash)
42. PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial)
43. PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku)
44. PT Info Tekno Siaga (AdaPundi)
45. PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi)
46. PT Intekno Raya (Dana Merdeka)
47. PT Julo Teknologi Finansial (Julo)
48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama (Kawan Cicil)
49. PT Klikcair Magga Jaya (Klikcair)
50. PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal)
51. PT Kreasi Anak Indonesia (Gandeng Tangan)
52. PT Kredifazz Digital Indonesia (KrediFazz)
53. PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar)
54. PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang)
55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat)
56. PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia)
57. PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjam Yuk)
58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan Sikam)
59. PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah)
60. PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara)
61. PT Linkaja Modalin Nusantara (iGrow)
62. PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbung Dana)
63. PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks)
64. PT Mapan Global Reksa (Findaya)
65. PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo)
66. PT Mekar Investama Teknologi (Mekar)
67. PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
68. PT Modal Rakyat Indonesia (Modal Rakyat)
69. PT Mulia Inovasi Digital (danaIN)
70. PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas)
71. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas)
72. PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami)
73. PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat)
74. PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek)
75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM)
76. PT Pintar Inovasi Digital (Asetku)
77. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
78. PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
79. PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana)
80. PT Progo Puncak Group (Pinjamwinwin)
81. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id)
82. PT Rezeki Bersama Teknologi (FinPlus)
83. PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)
84. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir)
85. PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution)
86. PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
87. PT SimpleFi Teknologi Indonesia (AwanTunai)
88. PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku)
89. PT Sol Mitra Fintec (Invoila)
90. PT Solid Fintek Indonesia (Ada Modal)
91. PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional)
92. PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit)
93. PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU)
94. PT Toko Modal Mitra Usaha (Toko Modal)
95. PT Tri Digi Fin (KreditPro)
96. PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ)
97. PT Uangme Fintek Indonesia (UangMe)
Sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat Terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap Pemeriksaan.
Kelanjutan Sidang dan Pemeriksaan Dokumen pada 26 Agustus 2025
Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) kembali melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia pada Selasa, 26 Agustus 2025 lalu, di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Sidang lanjutan tersebut memberikan kesempatan bagi Telapor yang tidak hadir pada persidangan sebelumnya, Investigator Penuntutan KPPU kembali membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Dalam Pembacaan LDP, Investigator Penuntutan KPPU menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Pasal 5 UU 5/99 ini melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025.
Pasar produk yang menjadi objek perkara ini adalah jasa terkait layanan pinjam-meminjam uang/pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau jasa terkait layanan Fintech Lending/Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending selama periode pelanggaran, yakni dari tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023. Pada periode tersebut, terdapat dugaan para Terlapor yang merupakan anggota AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.
Agenda sidang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibagi menjadi 3 (tiga) sesi hingga Kamis, 28 Agustus 2025. Selanjutnya, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP).
Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi LDP maupun bantahan atas isi LDP. Apabila Terlapor menyatakan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Tolak LDP Investigator KPPU

Kini berdasarkan informasi terbaru dari situs resmi KPPU, Para Terlapor dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU.
Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang majelis komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi serta dihadiri oleh seluruh anggota majelis dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP serta Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen serta Daftar Saksi/Ahli, yang dilaksanakan hari Kamis (11/09/2025) di Kantor KPPU Jakarta.
Sebanyak 95 Terlapor telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file. Sedangkan 1 Terlapor belum menyerahkan tanggapan namun telah menyampaikannya secara lisan di depan persidangan dan berkomitmen akan menyerahkan tanggapan tertulis dimaksud paling lambat Senin 15 September 2025 jam 08.30 WIB.
Sementara itu, 1 Terlapor sampai sidang hari ini berlangsung belum juga hadir di depan persidangan tanpa adanya keterangan dari bersangkutan. Paska sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan tertulis Para Terlapor atas LDP, dan akan melanjutkan sidang pada 15 hingga 18 September 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Terlapor (Inzage).


