TEKNOBUZZ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka sidang perdana terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Sidang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta, dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.
Mengutip laman resmi KPPU, Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi bersama anggota M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa. Dalam LDP tersebut, TikTok diduga terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja setelah akuisisi efektif pada 31 Januari 2024.
TikTok seharusnya menyampaikan pemberitahuan paling lambat 19 Maret 2024. Namun, pemberitahuan yang diterima KPPU pada batas waktu tersebut bukan berasal dari TikTok sebagai pihak pengambil alih. Akibatnya, KPPU membatalkan notifikasi tersebut pada 7 Agustus 2024, dan penyelidikan dimulai sejak 8 Agustus 2024.
Sebelumnya pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, pasca kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Penetapan tersebut dikeluarkan setelah dilaksanakan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi yang disampaikan TikTok atas transaksi tersebut, yang bertujuan apakah transaksi berpotensi mengarah pada terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 UU No. 5/1999. Namun, sidang yang terbaru digelar fokus pada pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 mengenai kewajiban notifikasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: TikTok dan Tokopedia Sepakati Syarat KPPU!
Transaksi ini sendiri menjadikan TikTok sebagai pemegang mayoritas saham Tokopedia sebesar 75,01%. Sedangkan 24,99% sisanya dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Akuisisi ini bertujuan agar TikTok dapat kembali masuk ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sambil memisahkan operasional platform media sosial dari sektor e-commerce.
Merujuk pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3/2023, keterlambatan dihitung dari hari ke-31 setelah tanggal efektif yuridis hingga dimulainya penyelidikan. Investigator menduga TikTok melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 juncto Pasal 55 PP No. 57/2010. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.