TEKNOBUZZ – Beberapa waktu lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Investigatornya menyatakan bahwa akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah di situs resmi KPPU, penilaian menyeluruh yang dilakukan dalam perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 menunjukkan bahwa dominasi gabungan dua entitas besar ini berisiko merugikan pelaku usaha lain dan konsumen di sektor e-commerce Indonesia.
Sebagai bentuk pengawasan, TikTok dan Tokopedia harus menyampaikan laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun, termasuk daftar mitra logistik dan pembayaran serta dokumen kerja sama terkait. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni 2025 dengan agenda tanggapan atas laporan hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat tersebut.
Sepakati Seluruh Usulan Investigator KPPU
Kini, situs resmi KPPU kembali memberikan kabar terbaru soal sidang lanjutan TikTok dan Tokopedia tersebut. Dalam hasil sidang lanjutan terbaru tersebut, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menyatakan kesepakatannya terhadap seluruh persetujuan bersyarat yang diajukan oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Persetujuan ini juga mencakup jangka waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Usulkan Penyesuaian Teknis dan Redaksional
Selain menyetujui syarat utama, kedua perusahaan mengajukan usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas. Penyesuaian ini berkaitan dengan sejumlah klausul persetujuan serta periode penyampaian data agar lebih efisien secara administratif dan lebih mudah diterapkan.
Penyesuaian Fokus pada Pembayaran, Logistik, dan Promosi
Usulan penyesuaian yang diajukan oleh TikTok Nusantara dan Tokopedia mencakup pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan melakukan promosi di platform lain, serta jangka waktu pelaporan data yang lebih fleksibel.
KPPU Tetap pada Laporan Awal dan Tidak Ubah Persyaratan
Meskipun ada usulan dari pihak perusahaan, Investigator KPPU memilih untuk tetap pada laporan hasil penilaian menyeluruh dan tidak melakukan perubahan redaksional atau syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.
KPPU Nilai Ada Penolakan Parsial dari Perusahaan
Majelis Komisi KPPU menilai bahwa usulan penyesuaian dari TikTok Nusantara dan Tokopedia menunjukkan adanya penolakan sebagian terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat. Hal ini mengacu pada Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.
Sidang Lanjutan Akan Digelar 17 Juni 2025
Sebagai tindak lanjut, Majelis Komisi akan menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap kedua perusahaan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025. Tujuannya adalah memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait penolakan sebagian tersebut. Untuk jadwal sidang lanjutan dapat dipantau melalui laman resmi KPPU.