TEKNOBUZZ – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegaskan komitmennya dalam menertibkan ruang digital nasional. Hingga 17 Juni 2025, Komdigi mengeluarkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Sebagai langkah konkret tindak lanjut, Kementerian Komdigi telah menyampaikan surat peringatan kepada tujuh PSE yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dalam keterangan resminya.

Tujuh PSE yang menerima peringatan tersebut meliputi situs dan aplikasi populer yang telah lama beroperasi di Indonesia namun belum menunjukkan langkah konkret dalam proses pendaftaran, antara lain:
1. philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
2. bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
3. ebay.com dan aplikasi eBay (eBay, Inc.)
4. nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
5. xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
6. klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
7. lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Alexander menekankan bahwa peringatan ini adalah bagian dari upaya menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi kepentingan masyarakat digital Indonesia.
“Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat untuk segera merespons surat peringatan yang telah disampaikan. Komdigi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran akses layanan, jika para PSE tersebut tidak menunjukkan komitmen hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah pemutusan akses akan diambil sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ungkap Alexander.
Namun, Komdigi tetap membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau hambatan lainnya selama proses pendaftaran. Menurut Alexander, hal ini penting agar regulasi tetap bisa ditegakkan tanpa mengabaikan tantangan yang dihadapi pelaku usaha.
“Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” pungkasnya.
Untuk informasi dan bantuan proses pendaftaran, PSE dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui laman resmi Komdigi di https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.



