14.4 C
New York
Wednesday, October 15, 2025

Buy now

Google Terbukti Monopoli, KPPU dan Pengadilan Niaga Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar!

TEKNOBUZZ – Kasus pelanggaran hukum persaingan usaha yang melibatkan raksasa teknologi Google LLC resmi mencapai babak akhir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti dikutip situs resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam sidang e-litigasi pada 19 Juni 2025, Pengadilan menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google bersalah atas praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. Seluruh permohonan keberatan Google ditolak, memperkuat keputusan KPPU untuk menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar.

Pelanggaran Berawal dari Kebijakan Google Play Billing

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang menemukan indikasi pelanggaran pada kebijakan Google Play Billing System (GPB System). Google LLC terbukti mewajibkan seluruh pengembang aplikasi yang menggunakan Google Play Store untuk menerapkan sistem pembayaran milik mereka.

Jika pengembang tidak mematuhi kebijakan ini, maka aplikasinya akan dihapus dari Play Store. Tak hanya itu, Google juga mengenakan biaya layanan antara 15% hingga 30% untuk transaksi melalui GPB System.

Hasil penyelidikan KPPU yang dimulai pada 28 Juni 2024 dan berakhir pada 3 Desember 2024 mengungkapkan bahwa Google melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam putusannya yang dibacakan pada 21 Januari 2025, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti memonopoli pasar dan membatasi pengembangan teknologi oleh para pengembang aplikasi lokal maupun global.

Google Diperintahkan Hentikan Praktik Monopoli

Selain denda, KPPU memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store. Google juga diwajibkan membuka kesempatan bagi pengembang aplikasi untuk memilih metode pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing (UCB).

Sebagai bagian dari koreksi, Google harus memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan ditolaknya permohonan keberatan oleh Pengadilan Niaga, posisi KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha semakin diperkuat.

Keputusan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam menghadapi dominasi platform digital global yang berpotensi merugikan pelaku usaha nasional. KPPU berharap keputusan ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lain agar tidak menyalahgunakan posisi dominan di pasar Indonesia.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles