21.5 C
New York
Wednesday, July 29, 2026

Buy now

YLKI Desak Komdigi hingga KPPU Lindungi Hak Konsumen dari Kuota Hangus

TEKNOBUZZ – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), seluruh operator telekomunikasi, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bergerak cepat merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Putusan yang berkaitan dengan polemik praktik kuota internet hangus ini dinilai sebagai momentum krusial untuk merombak tata kelola industri seluler agar lebih berpihak kepada masyarakat.

​Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan bahwa putusan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret tanpa berlarut-larut guna memberikan kepastian hukum yang adil bagi konsumen maupun pelaku usaha.

​Tiga Pilar Tuntutan YLKI untuk Stakeholder Terkait

​Guna memastikan implementasi putusan berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat, YLKI menyampaikan tiga desakan utama kepada pihak-pihak berwenang:

​“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” — Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI.

​1. Desakan untuk Kementerian Komdigi

  • ​Penyusunan Regulasi Pelaksana: Komdigi diminta segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi.
  • ​Cakupan Aturan: Regulasi wajib mengatur mekanisme sisa kuota agar tetap bisa dimanfaatkan, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.
  • ​Kendali Harga: Komdigi juga harus mengawasi ketat harga paket rollover (akumulasi kuota) agar tidak melambung tinggi dan tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat.
  • ​Kepastian Waktu: Menetapkan tenggat waktu implementasi yang jelas agar aturan segera berlaku efektif.

​2. Instruksi bagi Operator Telekomunikasi

  • ​Penyesuaian Layanan: Operator seluler diwajibkan mengubah syarat, ketentuan, sistem operasional, dan model bisnis agar sisa kuota tidak serta-merta HANGUS.
  • ​Transparansi Informasi: Memberikan informasi yang jujur, mudah dipahami, serta tidak menyesatkan terkait hak-hak konsumen.
  • ​Larangan Biaya Terselubung: Implementasi aturan baru ini tidak boleh dijadikan celah untuk membebankan biaya tambahan yang justru merugikan pelanggan.

​3. Peran Aktif KPPU dalam Pengawasan Pasar

  • ​Cegah Persaingan Tidak Sehat: KPPU diminta mengawasi ketat agar perubahan model bisnis operator tidak dimanfaatkan untuk praktik kartel atau penyeragaman tarif.
  • ​Kajian Industri: Melakukan pemantauan berkala terhadap struktur persaingan usaha telekomunikasi guna menjaga iklim industri yang sehat, kompetitif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.

​Menuju Ekosistem Telekomunikasi yang Adil

​Dengan dikawalnya Putusan MK Nomor 273 ini secara konsisten oleh YLKI, diharapkan tidak ada lagi praktik bisnis yang merugikan hak-hak konsumen di era digital.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Komdigi, operator, dan KPPU untuk segera mewujudkan layanan internet yang lebih transparan, adil, dan manusiawi.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles