3.4 C
New York
Sunday, December 21, 2025

Buy now

Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Wajah Mulai Berlaku Januari 2026

TEKNOBUZZ – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) yang akan dimulai pada 1 Januari 2026.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memutus mata rantai kejahatan digital yang kerap menggunakan nomor seluler sebagai pintu masuk utama, seperti scam call, spoofing, hingga penipuan social engineering.

Urgensi kebijakan ini didasari oleh data yang menunjukkan kerugian akibat penipuan digital telah mencapai lebih dari Rp7 triliun, di mana setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta panggilan penipuan yang menyasar masyarakat.

​Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa pendaftaran dengan metode baru ini akan dimulai secara sukarela bagi pelanggan baru melalui masa transisi hybrid hingga akhir Juni 2026.

Dalam fase transisi tersebut, calon pelanggan masih diberikan pilihan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) atau langsung melakukan verifikasi biometrik wajah. Namun, mulai 1 Juli 2026, sistem akan berjalan penuh dan registrasi pelanggan baru diwajibkan menggunakan NIK dan biometrik.

“Aturan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sehingga pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang,” tegas Edwin.

Dalam kesempatan yang sama, ​Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menegaskan bahwa operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan ini dan terus memperkuat infrastruktur keamanan mereka.

Operator dijelaskan Marwan telah menerapkan validasi biometrik untuk penggantian kartu di gerai serta mengantongi sertifikasi internasional ISO 27001 dan ISO 30107-2 untuk menjamin keamanan sistem serta keaslian wajah pengguna (liveness detection).

Langkah ini juga didukung oleh kolaborasi lintas lembaga, termasuk kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan yang akurat sebagai fondasi verifikasi.

​Dukungan serupa datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat bahwa penipuan melalui panggilan telepon palsu (fake call) menjadi jenis kejahatan dengan kerugian tertinggi di Indonesia, yakni mencapai Rp1,54 triliun dalam setahun terakhir.

Selain meningkatkan keamanan, kebijakan ini bertujuan membantu operator membersihkan basis data dari nomor-nomor tidak aktif, mengingat saat ini terdapat 310 juta nomor seluler yang beredar di tengah populasi dewasa Indonesia yang hanya berjumlah 220 juta.

Dengan sinergi berbagai pihak, implementasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari ancaman siber yang kian kompleks.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles