10.5 C
New York
Monday, April 20, 2026

Buy now

Mengapa UU PDP dan RUU KKS Masih “Disembunyikan” dari Publik?

TEKNOBUZZ– Di tengah eskalasi ancaman digital yang semakin canggih dan tak terduga, harapan besar publik dan industri sebenarnya tertumpu pada kehadiran aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Kedua regulasi ini digadang-gadang sebagai benteng pertahanan utama untuk menjawab tantangan era digital yang kompleks.

Namun, realitas yang terjadi justru memicu tanda tanya besar. Hingga kini, draf maupun aturan teknis pelaksanaannya seolah lenyap ditelan bumi, tanpa ada sedikitpun informasi yang dibagikan atau di-spill kepada publik maupun pelaku industri. Keheningan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan indikasi kuat adanya proses legislasi yang terhambat oleh tarik-menarik kepentingan politik yang intens, yang membuat negara ini gagal bergerak cepat dalam mengantisipasi potensi krisis.

Situasi “misterius” ini diperparah oleh pola pikir regulator dan pemerintah yang tampaknya masih terkungkung di masa lalu. Cara pandang dalam merespons ancaman siber terasa usang dan tidak relevan dengan kecepatan teknologi masa kini. Alih-alih proaktif, posisi negara justru terjebak dalam sikap reaktif.

Menurut Ardi Sutedja K, Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), pemerintah masih mengandalkan pendekatan birokratis yang kaku dan lamban, sementara lanskap ancaman sudah berevolusi menjadi sangat dinamis dan liar.

“Ketertinggalan ini menciptakan celah menganga; regulasi yang dihasilkan sering kali justru bersifat destruktif atau sekadar menjadi alat pemukul yang multitafsir, seperti yang terjadi pada polemik implementasi UU ITE yang kerap gagal memberikan solusi cepat saat krisis terjadi,” ungkapnya.

Jika mentalitas ini tidak segera diubah, Ardi khawatir Indonesia menghadapi risiko besar untuk terus tertinggal dalam pertempuran melawan kejahatan siber. Ancaman digital hari ini tidak bisa lagi dilawan dengan cara pandang satu dekade lalu yang mengandalkan prosedur berbelit.

Ketiadaan transparansi dalam perumusan aturan turunan UU PDP dan RUU KKS hanya akan menghasilkan regulasi yang mandul, tidak adaptif, dan gagal melindungi kepentingan publik. Kita membutuhkan reformasi regulasi yang tidak hanya hitam di atas putih, tetapi benar-benar responsif terhadap realitas teknologi. Sebagaimana peringatan keras yang tersirat dalam dokumen tersebut mengenai bahaya regulasi yang kaku:

“Jika regulasi yang dihasilkan tetap birokratis dan kaku, maka Indonesia akan terus tertinggal dalam menghadapi ancaman digital yang semakin canggih,” pungkasnya.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles