16.3 C
New York
Thursday, November 6, 2025

Buy now

KPPU Periksa Saksi Borrower Produktif dalam Kasus Dugaan Pelanggaran P2P Lending

TEKNOBUZZ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan peer-to-peer (P2P) lending.

Mengutip situs resmi KPPU, sidang yang berlangsung di Gedung RB Supardan, Jakarta, Selasa, 4 November 2025, ini memiliki agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak borrower produktif dan borrower konsumtif.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, dengan jajaran anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Aru Armando, Moh. Noor Rofieq, Eugenia Mardanugraha, Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Hilman Pujana. Pemeriksaan saksi menjadi tahapan penting untuk memastikan kebenaran proses pengajuan hingga pencairan pinjaman di sektor P2P lending.

Menurut KPPU, keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memverifikasi kesesuaian antara data dan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, pemeriksaan juga bertujuan menilai apakah penggunaan dana pinjaman sesuai dengan tujuan awal pengajuan.

Semua proses ini merupakan bagian dari penguatan alat bukti dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang KPPU Kasus Dugaan Pelanggaran P2P Lending
Sidang KPPU Kasus Dugaan Pelanggaran P2P Lending

KPPU menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim persaingan usaha yang adil, khususnya di sektor keuangan digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Layanan P2P lending yang berperan besar dalam mendukung akses pendanaan bagi masyarakat harus tetap diawasi agar tidak menimbulkan praktik persaingan tidak sehat antar pelaku usaha.

Baca juga: TikTok Dihukum Denda Rp15 Miliar oleh KPPU

Pemeriksaan saksi ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dinamika bisnis P2P lending, terutama dalam konteks hubungan antara platform penyelenggara, borrower produktif, serta asosiasi fintech (Financial Technology). Dengan begitu, keputusan akhir yang diambil Majelis Komisi nantinya akan lebih objektif dan berlandaskan bukti kuat.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 6 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terlapor, yaitu Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI). Masyarakat dapat memantau perkembangan proses hukum ini melalui laman resmi KPPU yang menampilkan jadwal dan informasi terbaru terkait seluruh perkara yang sedang ditangani lembaga tersebut.

Dengan langkah ini, KPPU kembali menegaskan perannya sebagai pengawas utama dalam memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di sektor finansial digital Indonesia.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles