12.4 C
New York
Thursday, October 23, 2025

Buy now

Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi, Ini Sebabnya!

TEKNOBUZZ – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses terhadap aplikasi pesan instan Zangi, yang dikembangkan oleh Secret Phone, Inc.

Langkah ini diambil karena layanan tersebut belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, aplikasi Zangi sempat menjadi sorotan publik setelah disebut-sebut digunakan oleh salah seorang artis kenamaan tanah air, berinisial “AZ” untuk melakukan komunikasi terkait kasus narkoba di rutan (Rumah Tahanan Negara).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam situs resmi Komdigi, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik patuh terhadap aturan pendaftaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar (Sumber: Komdigi)

“Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resminya, pada Selasa (21/10/2025), seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Baca juga: Komdigi: Blokir IMEI untuk Perlindungan Ponsel Hilang, Bukan Balik Nama!

Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Namun hingga pengumuman ini diterbitkan, terhitung hari Selasa (21/10/2025), Zangi belum terdaftar sebagai PSE Privat, meski aplikasinya dapat diakses publik di Indonesia. Sesuai ketentuan yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.

Komdigi menegaskan, langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional. Pemerintah berkomitmen menciptakan ekosistem digital yang tertib dan aman melalui kepatuhan terhadap regulasi PSE.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memastikan seluruh layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Pemerintah RI membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” ungkap Alexander.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah RI menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko penggunaan layanan digital yang belum terdaftar secara resmi.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles