9.5 C
New York
Saturday, April 25, 2026

Buy now

Transfer Data Lintas Batas AS-RI Perlu Regulasi Ketat demi Kedaulatan Digital!

TEKNOBUZZ – Kesepakatan perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tentang pengelolaan data pribadi warga RI oleh Pihak AS yang memasukkan komponen Cross Border Data Transfer (CBDF) menuai perhatian serius dari para kalangan di bidang keamanan siber nasional.

Menanggapi hal tersebut, Ketua sekaligus pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja K, menyatakan bahwa meskipun ICSF tidak menolak kesepakatan tersebut, ada sejumlah catatan krusial yang patut dikaji ulang demi menjaga kepentingan masyarakat dan Pemerintah Indonesia dalam jangka panjang.

“Masalahnya bukan pada boleh atau tidaknya aliran data lintas negara, tapi siapa yang menetapkan syarat dan ketentuannya. Jika itu berdasarkan kepentingan asing, maka Indonesia berpotensi kehilangan kendali atas data strategis nasional,” ujar Ardi dalam pernyataan resminya.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan seperti ini dapat membawa ancaman serius di berbagai sektor, mulai dari ekonomi digital, sosial budaya, politik hingga keamanan nasional. Menurutnya, dominasi teknologi asing dan minimnya perlindungan data bisa membuat Indonesia rawan terhadap eksploitasi digital dan intervensi asing.

Dari sisi ekonomi, Ardi menyebut potensi “kolonialisasi digital” oleh raksasa teknologi global. “Data kita bisa jadi bahan mentah gratis yang diolah di luar negeri. Sementara nilai tambahnya justru dinikmati negara lain. Indonesia tidak dapat pajak, tidak dapat inovasi, tidak dapat kedaulatan,” jelasnya.

Dalam hal sosial budaya, risiko erosi privasi dan masuknya pengaruh budaya asing juga disebut sebagai tantangan besar. Ardi bahkan menyinggung skandal Cambridge Analytica sebagai contoh bagaimana data dapat dimanipulasi untuk kepentingan politik dan sosial oleh kekuatan eksternal.

Kekhawatiran lainnya adalah soal kerentanan keamanan siber. “Jika data strategis warga RI, seperti data kependudukan, keuangan, bahkan pertahanan, disimpan di luar negeri, maka kita kehilangan kontrol langsung. Respon terhadap insiden siber juga akan sangat terbatas,” ungkap Ardi.

Ia menyoroti potensi konflik antara isi perjanjian dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, transfer data ke luar negeri diperbolehkan hanya jika negara tujuan memiliki standar perlindungan setara atau lebih tinggi dari Indonesia, atau melalui mekanisme kontrak standar dan persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Baca juga: AS Kerap jadi Incaran Peretasan Data, RI Malah Transfer Data

Ardi memprediksikan Perjanjian perdagangan dengan AS yang memaksakan prinsip aliran data bebas tanpa hambatan secara fundamental bertentangan dengan semangat UU PDP. Perjanjian semacam itu akan melucuti mekanisme pertahanan dan kedaulatan digital yang coba dibangun oleh Indonesia melalui UU PDP. Akibatnya, Indonesia akan terbuka terhadap eksploitasi ekonomi, manipulasi sosial, intervensi politik, dan kerentanan keamanan siber yang serius.

“Meskipun Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ada, implementasinya mungkin tidak cukup kuat untuk melindungi data dalam konteks internasional. Meskipun UU PDP 27/2022 menyediakan kerangka hukum untuk transfer data lintas batas, tujuannya adalah untuk memastikakan transfer tersebut aman dan terkendali demi masyarakat dan Pemerintah Indonesia,” ucap Ardi.

Oleh karena itu, Ardi menyampaikan bahwa dalam setiap negosiasi, Indonesia harus memastikan bahwa haknya untuk mengatur data demi kepentingan nasional, termasuk menerapkan syarat-syarat dalam UU PDP, tidak dihilangkan oleh klausul-klausul dalam perjanjian perdagangan.

Namun, model perjanjian perdagangan ala Amerika Serikat cenderung mendorong prinsip aliran data bebas (free flow of data) dan melarang lokalisasi data. “Ini berpotensi mengunci kebijakan nasional dan melemahkan kedaulatan digital kita,” tegasnya.

Ardi mengingatkan bahwa dalam setiap negosiasi dagang, pemerintah harus menjadikan kedaulatan digital sebagai prioritas utama.

“Transfer data lintas batas bisa dilakukan, tapi harus ada regulasi kuat dan kendali penuh dari Indonesia. Kita tidak boleh menyerahkan masa depan digital bangsa hanya demi kelancaran perdagangan,” tutup Ardi.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles