TEKNOBUZZ – Di tengah fenomena maraknya kasus judi online yang merugikan bangsa dan negara, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) melalui platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) berpartisipasi aktif mendukung pemerintah dalam memberantas judi online.
Hal tersebut disampaikan Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/01/2024). Lebih lanjut disampaikan John SIhar, berdasarkan data laporan idadx.id pada tahun 2024 terdapat 89.975 url disusupi konten judi online.
Adapun cara kerja dalam IDADX dijelaskannya terdapat sistem Breach Identification and Monitoring Assistant (BIMA) yakni alat otomatis atau bot dalam IDADX yang dengan cepat mengidentifikasi dan mengeskalasi laporan penyalahgunaan nama domain.
“Ketika diidentifikasi dan terbukti adanya penyalahgunaan domain, maka PANDI akan memberikan notifikasi dan melakukan prosedur suspend,” tegas John Sihar.
Model yang digunakan IDADX ini pun dapat diadaptasi oleh negara-negara lain di Asia Pasifik, yang mungkin menghadapi tantangan serupa terkait ancaman siber. Inisiasi PANDI dalam memberantas aktivitas ilegal ini juga diharapkan membuat sistem pelaporan judi online terus berkembang dan berkelanjutan, sehingga permasalahan judi online dapat segera teratasi.


