24 C
New York
Thursday, August 27, 2026

Buy now

ICSF Dorong RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

TEKNOBUZZ — Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global dan ancaman ruang siber yang makin canggih, Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menyerukan pentingnya pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.

Langkah ini dinilai sangat mendesak untuk menjaga kedaulatan nasional dari ancaman perang hibrida di era digital.

​Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua dan Pendiri ICSF, Ardi Sutedja K., saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing”.

Acara yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia ini berlangsung di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta.

​Ruang Siber Menjadi Medan Perang Hibrida

​Dalam pemaparannya yang berjudul “Spionase Siber, Perang Kognitif, dan Keamanan & Ketahanan Ruang Siber Nasional”, ICSF menyoroti fenomena penyusupan berteknologi tinggi. Saat ini, ruang siber Indonesia telah berkembang menjadi medan perang hibrida yang melibatkan kelompok Advanced Persistent Threats (APTs) yang didanai oleh aktor negara asing.

​”Operasi ini mencakup penyusupan ke jaringan pemerintah, eksfiltrasi data teknologi pertahanan, hingga manipulasi opini publik melalui disinformasi digital,” ungkap Ardi.

​Tidak hanya menyasar infrastruktur fisik dan digital, strategi spionase modern kini juga melancarkan perang kognitif (cognitive warfare). Metode ini memanfaatkan manipulasi informasi untuk merusak persepsi publik serta memengaruhi keputusan strategis, yang berpotensi menggoyahkan stabilitas politik dan sosial bangsa.

​Menutup Celah Regulasi Nasional

​ICSF menilai perangkat hukum yang ada saat ini—seperti KUHP Baru, UU ITE, dan UU Intelijen Negara—belum memadai untuk menjangkau kejahatan spionase siber dan intervensi asing yang semakin terstruktur.

​Oleh karena itu, ICSF mendorong percepatan pembentukan RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Regulasi ini diharapkan dapat:

  • Menutup celah keamanan nasional dari berbagai modus operandi baru.
  • Menjaga iklim demokrasi, hak-hak sipil, serta kebebasan berekspresi.
  • Mempertahankan keterbukaan ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan bangsa.

​Solusi Strategis: Dari Penapisan Investasi hingga SDM Siber

​Guna membangun sistem pertahanan siber yang tangguh dan holistik, ICSF merekomendasikan sejumlah langkah konkrit:

  • Mekanisme Penapisan Investasi (Investment Screening): Diperlukan penapisan yang efektif pada sektor ekonomi strategis untuk memastikan investasi asing tidak dijadikan kedok operasi spionase ekonomi maupun intervensi politik.
  • Kemitraan Publik-Swasta & Proteksi Data: Penguatan standar pengamanan pada Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) serta kewajiban pelaporan kebocoran data bagi penyedia platform digital.
  • Teknologi Lokal & AI: Pengembangan teknologi keamanan siber berbasis riset lokal guna mengurangi ketergantungan pada perangkat asing yang rentan disusupi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan Big Data untuk deteksi dini ancaman.
  • Pengembangan Kapasitas SDM: Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan edukasi literasi digital secara masif bagi masyarakat.
  • Pusat Koordinasi Nasional: Pembentukan wadah integrasi yang menyatukan pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil dalam satu ekosistem ketahanan siber.

​”Penanganan ancaman siber tidak bisa lagi dilakukan dengan metode konvensional. Diperlukan sinergi multi-disiplin untuk membangun pertahanan siber yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Ardi.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles