16.6 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

Sidak Kantor, Menkomdigi Ultimatum Meta Atas Pembiaran Konten Disinformasi

TEKNOBUZZ – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta dan memimpin langsung sidak tersebut pada Rabu (04/03/2026) lalu.

Saat sidak tersebut, Meutya didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm. Gusti Sopyannur, dan perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol. Dadan Wira Laksana.

Langkah tegas ini merupakan respon langsung terhadap belum optimalnya penanganan konten di platform Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam membendung gelombang judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).

Baca juga: Wamenkomdigi: Jurnalisme Mampu Jaga Keaslian Informasi Ditengah Gempuran Konten Sintetis

Melalui sidak ini, Menkomdigi memberikan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap regulasi nasional. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK di Indonesia berada di angka yang sangat rendah, yaitu hanya 28,47 persen.

Meta merupakan salah satu platform dengan kepatuhan terendah di antara platform media sosial lainnya yang beroperasi di Indonesia. Angka ini dianggap sangat mengkhawatirkan mengingat basis pengguna layanan Meta di tanah air merupakan salah satu yang terbesar di dunia, dengan pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing mencapai sekitar 112 juta orang.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak serius bagi keselamatan warga negara.

“Konten DFK ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” ujar Meutya dalam keterangan resminya seperti dikutip situs resmi Komdigi.

Pemerintah menilai bahwa penyebaran disinformasi tidak hanya memicu perpecahan antar warga, tapi juga melemahkan demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang dapat membahayakan ketertiban umum. Secara hukum, Pemerintah RI mengacu pada mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.

Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.

Pemerintah juga mendorong Meta untuk segera memperkuat sistem moderasi konten serta meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten yang melanggar hukum guna memitigasi risiko judi online, disinformasi isu kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di platform mereka.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles