27.7 C
New York
Thursday, April 16, 2026

Buy now

Komdigi Tindak Lanjuti Penyalahgunaan Konten Grok AI di X

TEKNOBUZZ – Belum lama ini, kecerdasan buatan Grok AI pada platform X disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya. Parahnya, Grok AI digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila dari hasil manipulasi foto tersebut di platform X.

Berdasarkan pantauan Teknobuzz ID sendiri, manipulasi foto tersebut terjadi di Indonesia, yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab di platform X. Sejumlah pengguna X di seluruh dunia, termasuk Indonesia pun ramai memperbincangkan hal tersebut. Kebanyakan dari mereka yang memiliki foto, merasa keberatan atas manipulasi foto tersebut untuk hal negatif.

Dilansir berbagai sumber, Elon Musk selaku pemilik X dan Grok AI, menegaskan bahwa siapa pun yang menggunakan Grok untuk membuat konten ilegal akan menghadapi konsekuensi serius, setara dengan pengguna yang mengunggah konten ilegal secara langsung.

Komdigi Ambil Tindakan Tegas

Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Baca juga: Komdigi: Trafik Melonjak Selama Nataru, Layanan Telekomunikasi Tetap Stabil

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia. Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar (Sumber: Komdigi)

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander melalui keterangan resminya seperti dikutip situs Komdigi.

Kemkomdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.

Sanksi Tegas Terhadap Grok AI dan Platform X

Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.

“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Kemkomdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.

Kemkomdigi menegaskan bahwa penyedia layanan kecerdasan buatan maupun pengguna yang terbukti memproduksi serta menyebarkan konten pornografi atau manipulasi citra pribadi tanpa hak dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah yang Harus Dilakukan Korban Manipulasi Foto

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, konten pornografi diatur antara lain dalam Pasal 172 dan Pasal 407. Pasal 172 mendefinisikan pornografi sebagai media yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan. Sementara Pasal 407 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan.

Alexander menambahkan bahwa masyarakat yang menjadi korban manipulasi foto, deepfake asusila, atau pelanggaran hak citra diri dapat menempuh upaya hukum melalui mekanisme yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan. Ini termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum dan pengaduan kepada Kemkomdigi.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” jelas Alexander.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles