25.5 C
New York
Thursday, April 16, 2026

Buy now

Deepfake Jadi Modus Kejahatan Siber Baru, Wamen Komdigi Serukan Mitigasi Risiko AI

TEKNOBUZZ — Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, di sisi lain AI juga menimbulkan ancaman baru. Salah satunya adalah penggunaan teknologi deepfake untuk melakukan kejahatan siber seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan penipuan daring.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria menegaskan pentingnya langkah mitigasi terhadap penyalahgunaan teknologi deepfake berbasis AI, seperti dikutip situs resmi Komdigi. ia menyampaikan bahwa kejahatan berbasis AI kini semakin sulit dideteksi oleh masyarakat.

“Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat. Kerugian akibat modus penipuan dengan memanfaatkan AI telah mencapai sekitar Rp700 miliar, menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap fenomena ini,” ungkap Nezar.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital_Wamenkomdigi_Nezar Patria
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital_Wamenkomdigi_Nezar Patria (Sumber: Komdigi)

Pemerintah Republik Indonesia (RI) saat ini sedang menyusun Peta Jalan AI Nasional yang menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi bagi para pengembang teknologi.

“Kami mendorong semua pengembang untuk bersikap etis, transparan, dan akuntabel dalam memproduksi platform berbasis AI,” tegas Nezar.

Baca juga: Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi, Ini Sebabnya!

Ia juga menyoroti maraknya konten AI yang tidak mencantumkan keterangan bahwa video atau gambar tersebut dibuat oleh sistem kecerdasan buatan. Menurutnya, tindakan seperti ini tidak etis dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis,” tuturnya.

Nezar menegaskan Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber melalui penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara di sisi masyarakat, Kemkomdigi juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya deepfake berbasis AI. Dengan langkah mitigasi yang tepat, Pemerintah RI berharap masyarakat dapat lebih terlindungi dari ancaman deepfake dan penyalahgunaan AI di era digital yang semakin canggih ini.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles