20.8 C
New York
Wednesday, October 8, 2025

Buy now

Komdigi: Blokir IMEI untuk Perlindungan Ponsel Hilang, Bukan Balik Nama!

TEKNOBUZZ – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah aturan “balik nama” seperti kendaraan bermotor.

Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni dalam keterangan resminya seperti dikutip situs resmi Komdigi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sukarela dan bertujuan memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat jika ponsel hilang atau dicuri.

Menurut Wayan, sistem IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku pencurian.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB. Ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan bagi masyarakat,” tegasnya.

Wayan menambahkan bahwa IMEI juga berperan penting dalam mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), melindungi konsumen dari penipuan, serta memastikan garansi resmi perangkat. Jika ponsel hilang, pengguna dapat melaporkan agar perangkat diblokir, dan bila ditemukan, IMEI bisa diaktifkan kembali.

Wayan menjelaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan

“Forum diskusi akademik di ITB menjadi ajang mendengar pendapat publik agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat,” jelas Wayan.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi memastikan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan langkah perlindungan konsumen dan bagian dari upaya menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan tambahan birokrasi yang membebani masyarakat.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles