TEKNOBUZZ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. senilai Rp15 miliar. Mengutip laman KPPU, denda ini diberikan akibat keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia, yang secara hukum wajib dilaporkan tepat waktu sesuai ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
Akuisisi Tokopedia oleh TikTok efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Sesuai aturan, pemberitahuan ke KPPU seharusnya disampaikan paling lambat pada 19 Maret 2024.
Namun, hingga batas waktu tersebut, notifikasi yang diterima KPPU tidak berasal dari entitas resmi pengambilalih, melainkan dari TikTok Pte. Ltd., bukan TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. yang memang ditunjuk sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk transaksi ini. Akibatnya, KPPU membatalkan notifikasi tersebut pada 7 Agustus 2024, lalu memulai penyelidikan sejak 8 Agustus 2024.
Berdasarkan perhitungan, TikTok Nusantara terlambat melakukan notifikasi selama 88 hari kerja.Lewat transaksi ini, TikTok menguasai 75,01% saham Tokopedia. Sementara 24,99% sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Langkah strategis ini memungkinkan TikTok kembali ke pasar e-commerce Indonesia dengan menggandeng Tokopedia, sekaligus memisahkan operasional media sosial dan e-commerce agar lebih efisien.
Baca juga: Ini Hasil Sidang KPPU Soal Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok!
Pertimbangan KPPU dalam Putusan
Dalam sidang, KPPU menegaskan bahwa setiap pengambilalihan saham wajib dilaporkan sesuai prosedur. Meski sebelumnya akuisisi ini telah disetujui secara bersyarat tanpa ditemukan potensi praktik monopoli, kelalaian administratif tetap dianggap pelanggaran.
Penggunaan SPV juga dinilai berisiko bila digunakan untuk menghindari kewajiban hukum. TikTok Nusantara mengakui keterlambatan tersebut, bersikap kooperatif, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.
Faktor ini menjadi pertimbangan meringankan, namun tidak menghapus kewajiban denda.KPPU menegaskan kembali pentingnya kepatuhan administratif dalam penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham. Kepatuhan tersebut dinilai sebagai fondasi utama terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Oleh karena itu, TikTok Nusantara diwajibkan membayar denda Rp15 miliar ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.