14.4 C
New York
Sunday, April 12, 2026

Buy now

PP 28 Tahun 2025 jadi Pertanda Indonesia Makin Serius Bangun Ekosistem Digital

TEKNOBUZZ – Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dalam memperkuat ekosistem digital nasional dengan meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PPBBR). Mulai berlaku sejak 5 Juni 2025, regulasi ini menandai pengakuan resmi terhadap teknologi blockchain, Web3, NFT, dan smart contract sebagai bagian dari usaha legal di Indonesia.

Langkah ini menjadi titik balik dalam perjalanan transformasi digital Indonesia. Sebab,untuk pertama kalinya, teknologi blockchain dicantumkan secara legal dalam peraturan pemerintah, membuka jalan bagi berbagai inovasi di sektor keuangan, logistik, hingga seni digital.

“Pengakuan resmi terhadap blockchain, Web3, NFT, dan smart contract dalam PP ini memperkuat ekosistem digital Indonesia. Regulasi ini bukan hanya menarik investasi, tapi juga mendorong inovasi dan memberi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha,” ujar Heru Sutadi, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute saat dihubungi Tim TEKNOBUZZ ID.

Menurut Heru, regulasi ini bisa mendorong pertumbuhan startup teknologi dan meningkatkan adopsi digital di masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek perlindungan konsumen harus jadi perhatian utama.

“Status token dan NFT masih butuh regulasi yang lebih jelas agar tidak disalahgunakan untuk penipuan, seperti yang sudah sering terjadi,” tegasnya.

Blockchain Butuh Regulasi dan Infrastruktur

Di sisi lain, implementasi regulasi ini tidak lepas dari tantangan besar, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.

“Kita masih menghadapi kendala seperti keterbatasan infrastruktur digital di daerah, kurangnya SDM blockchain, dan belum adanya standar keamanan nasional yang memadai. Belum lagi tantangan keamanan siber yang makin kompleks, termasuk ancaman phishing dan exploitasi smart contract,” tambah Heru.

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antarregulasi. Meski UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah disahkan, implementasinya belum maksimal karena rendahnya pemahaman pelaku usaha serta kurangnya koordinasi antarinstansi.

“Kita butuh regulasi yang fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Koordinasi lintas kementerian sangat penting agar sistem perizinan berbasis risiko ini bisa berjalan aman dan efektif,” ujar Heru.

Lebih jauh, Heru menilai bahwa potensi Indonesia sangat besar untuk menjadi pemain global di bidang teknologi. Dengan lebih dari 212 juta pengguna internet dan regulasi yang mulai progresif, Indonesia memiliki modal kuat untuk mendorong ekonomi digital.

“AI dan blockchain diperkirakan bisa menyumbang hingga USD 366 miliar atau setara Rp 6 kuadriliun ke PDB Indonesia pada 2030. Tapi syaratnya, industri harus berinvestasi pada Research and Development (R&D) dan pengembangan talenta. Sementara pemerintah perlu memperjelas regulasi NFT, meningkatkan literasi digital, dan membangun infrastruktur seperti 5G. Kolaborasi lintas sektor akan jadi kunci utama untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkas Heru.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 28 Tahun 2025, Indonesia menegaskan arah barunya menuju ekonomi digital yang inklusif dan berdaya saing global. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh keberanian semua pihak untuk bekerja sama dan berpikir jauh ke depan.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles