22.5 C
New York
Friday, June 13, 2025

Buy now

KPPU Pantau Isu Merger Grab dan GoTo!

TEKNOBUZZ – Isu potensi merger antara dua raksasa teknologi Indonesia, Grab dan GoTo, semakin santer terdengar, bukan hanya dari sisi hukum, tapi juga dari sudut pandang etika dan keberlanjutan ekosistem digital. Bahkan isu ini menimbulkan kekhawatiran para driver ojek online (ojol) dari Grab dan GoTo.

Isu Merger Grab-GoTo Memicu Demo Ojol

Sebelumnya, pada pertengahan Mei lalu, sekitar puluhan ribu driver ojol, termasuk dari GoTo dan Grab melakukan demo di berbagai lokasi di pulau Jawa, termasuk Jakarta dan Pulau Sumatra. Dilansir dari berbagai sumber, para driver ojol tersebut menuntut beberapa hal, termasuk penurunan potongan aplikator, serta menolak merger antara Grab dan GoTo Gojek sebagai kabar beredar selama ini.

Danantara Indonesia Ikutan Ambil Peran dari Merger Grab-GoTo

Kabar terbaru dari Bloomberg, menyatakan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tengah mempertimbangkan untuk mengambil bagian dalam akuisisi GoTo Group oleh Grab Holdings Ltd. senilai USD 7 Miliar (Rp 113 Triliun). Jika terwujud, ini akan membuka peluang bagi pemerintah Indonesia untuk memiliki saham di gabungan dua raksasa teknologi Asia Tenggara.

Langkah Danantara ini dinilai sebagai respons terhadap kekhawatiran bahwa penjualan GoTo yang dianggap sebagai juara teknologi nasional kepada perusahaan Singapura bisa mengancam kedaulatan digital Indonesia. Keterlibatan Danantara diyakini akan memperbesar peluang kesepakatan ini mendapatkan restu dari Pemerintah Republik Indonesia.

KPPU Awasi Merger Grab dan GoTo

Meskipun Grab dan GoTo telah membuat kemajuan dalam struktur kesepakatan, proses negosiasi melambat akibat potensi hambatan regulasi. Untuk itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menyatakan akan meninjau risiko monopoli dan meminta kedua perusahaan menjamin kesepakatan tidak merugikan persaingan.

Selain itu, KPPU menilai bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.

Pernyataan ini secara resmi disampaikan oleh KPPU menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri. Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

“KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif. Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun begitu, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak”, jelas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa melalui keterangan resminya.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Kedepannya, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KPPU juga menghimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. “Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut”, tegas Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Untuk itu, sangat penting bagi seluruh Masyarakat Indonesia untuk ikut mengawal proses ini secara kritis. Sebab di era digital, dominasi satu atau dua pemain besar bisa dengan mudah membentuk ekosistem tertutup yang tidak adil bagi pemain baru.

Sebaiknya, KPPU harus terus memberikan edukasi ke masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya prinsip keadilan dalam persaingan. Dengan begitu, merger Grab-GoTo bukan hanya soal transaksi besar, tapi ujian bagi masa depan etika ekonomi digital Indonesia.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles