TEKNOBUZZ – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Investigatornya menyatakan bahwa akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah di situs resmi KPPU, penilaian menyeluruh yang dilakukan dalam perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 menunjukkan bahwa dominasi gabungan dua entitas besar ini berisiko merugikan pelaku usaha lain dan konsumen di sektor e-commerce Indonesia.
Akuisisi Bernilai Triliunan Rupiah Picu Kekhawatiran
Akuisisi yang efektif dilakukan pada 31 Januari 2024 ini melibatkan pengambilalihan 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok. Nilai aset dan penjualan gabungan kedua perusahaan melampaui Rp5 triliun, yang membuat transaksi ini wajib dinotifikasikan kepada KPPU. Dalam sidang perdana yang digelar 27 Mei 2025 lalu, Investigator KPPU menyampaikan sejumlah temuan yang mengindikasikan adanya potensi dominasi pasar e-commerce barang fisik oleh entitas gabungan tersebut.
Dampak Akuisisi terhadap Persaingan Usaha
Hasil penilaian menunjukkan peningkatan konsentrasi pasar secara signifikan berdasarkan Herfindahl-Hirschman Index (HHI), serta kemungkinan terjadinya efek unilateral, yaitu dorongan menaikkan harga secara sepihak akibat dominasi pasar. Walaupun tidak ditemukan hambatan signifikan untuk pelaku baru masuk pasar, efek jaringan (network effect) dinilai berpotensi dimanfaatkan dalam strategi tying dan bundling yang dapat merugikan pelaku usaha kecil hingga menengah (UMKM).
Usulan Persetujuan Bersyarat dari KPPU
Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, Investigator KPPU mengusulkan sejumlah persetujuan bersyarat. Di antaranya: melarang praktik tying dan bundling yang merugikan, memastikan metode pembayaran dan logistik tetap terbuka, serta menjamin kebebasan promosi produk lintas platform bagi pengguna TikTok. Selain itu, TikTok dan Tokopedia juga diwajibkan menghindari penyalahgunaan posisi dominan seperti predatory pricing dan diskriminasi produk.
Pengawasan Ketat dan Agenda Sidang Selanjutnya
Sebagai bentuk pengawasan, TikTok dan Tokopedia harus menyampaikan laporan rutin setiap tiga bulan selama dua tahun, termasuk daftar mitra logistik dan pembayaran serta dokumen kerja sama terkait. Sidang lanjutan akan digelar pada 10 Juni 2025 dengan agenda tanggapan atas laporan hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut dan jadwal sidang, kalian dapat mengakses situs resmi KPPU.