TEKNOBUZZ – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyiapkan regulasi terkait lelang frekuensi radio pada pita 1.4 GHz. Kebijakan ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat spektrum ini akan digunakan untuk layanan internet rumah serta mendukung sektor pendidikan dan kesehatan.
Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot dalam acara Morning Tech bertema “Lelang Frekuensi, Untuk Siapa?” yang digelar Indotelko di Jakarta, Senin (24/2/2025) menegaskan bahwa lelang frekuensi ini seharusnya hanya untuk jaringan 5G.
“Kebijakan harus jelas, target kita fixed broadband, bukan penyelenggara seluler. Idealnya, hanya satu pemenang, maksimal dua pemenang untuk lelang frekuensi 1.4 GHz,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, menyebutkan bahwa dalam proses lelang pihaknya berkoordinasi dengan beberapa stakeholder.
“Untuk lelang frekuensi, kita sedang diskusi dengan stakeholder. Bisa lelang harga, bisa kontes, atau bisa keduanya. Kita sudah melakukan penjaringan minat, 10 dari penyelenggara, setidaknya tujuh penyelenggara sekarang sudah menyatakan berminat. Jadi, kita akan beralih ke mekanisme seleksi,” kata Denny.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa, Kamilov Sagala, juga mengingatkan agar kebijakan lelang ini dibuat dengan hati-hati.
“Yang penting, kebutuhan masyarakat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menekankan pentingnya persaingan sehat dalam pemanfaatan spektrum ini.
“Sesuai visi dibukanya spektrum agar harga layanan internet terjangkau, saran saya jangan dibuat untuk satu pemain. Harus ada kompetisi agar layanan dan kualitas terjamin,” jelasnya.
Menurutnya, jika hanya satu pihak yang menikmati frekuensi ini, ada risiko frekuensi tidak dimanfaatkan secara optimal.
Baca juga: Indonesia Butuh Tambahan Spektrum Frekuensi untuk Internet Cepat
“Nanti ujungnya bukan deploy jaringan, tetapi malah frekuensi mangkrak tak maksimal. Soalnya bisnis infrastruktur ini butuh modal besar,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kemkomdigi masih membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang penggunaan spektrum frekuensi 1,4 GHz.