TEKNOBUZZ – Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menilai praktek judi online (judol) tidak akan mudah dihentikan karena 80 persen dunia menganggap judi belum menjadi bentuk kejahatan (illegal criminal enterprise).
Lebih lanjut disampaikan Ardi hal ini juga dikarenakan judi online (Judol) bukan merupakan fenomena di Indonesia saja tapi hampir semua negara berkembang sudah lama mengalaminya sejak layanan komunikasi selular dan internet menguasai hajat hidup orang banyak.
“Disinilah mulai masuknya kegiatan pengembangan Criminal Enterprises mengekploitir para pemanfaat, penikmat dan pencandu internet. Criminal Enterprise yg dimaksud disini adalah Kelompok Kejahatan Terorganisir alias MAFIA mulai bermain, dimana mereka tadinya hanya bergerak di perdagangan minuman keras, prostitusi, perjudian dan lain sebagainya,” ungkap Ardi.
Baca juga: Peretasan Makin Masif, Penanganan Keamanan Siber Perlu Sinergi Pemerintah dan Korporasi
Dengan perkembangan jaman mereka juga disampaikan Ardi terlibat dalam money laundering atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), perdagangan orang atau TPPO, financial technology alias fintech yang salah satunya adalah gaming serta judol, political & bureaucratic influence infiltrasi serius yang sudah terbukti di Komdigi.,
Bahkan untuk peretas di PDN(s) menurutnya terdapat indikasi kuat ada kelompok yang meyediakan jasa Hacking As A Service. Jadi persoalannya memang kompleks kalau kita belum memiliki definisi yang kuat dan tegas di dalam UU maupun regulasi kita terkait dgn persoalan2 diatas.
“Semua ini harus dilihat dari kacamata Helicopter View dan jangan parsial serta reaktif tanpa paham konstelasinya,” pungkasnya.