29.7 C
New York
Friday, April 17, 2026

Buy now

Alfa Siber Teknologi Siap Bantu Pemerintah Cegah Kebocoran Data Pribadi

TEKNOBUZZ – Alfa Siber Teknologi selaku perusahaan distributor keamanan IT mengaku siap mendukung dan membantu pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Menurut Sales Director PT Alfa Siber Teknologi Ivan Adriansyah hal ini sejalan dengan teknologi perlindungan keamanan Siber yang dikembangkan perusahaan.

“Dukungan solusi yang dimiliki Alfa Siber Teknologi dapat mendukung penguatan terhadap penerapan UU PDP ini,” ujar Ivan Adriansyah dalam acara seminar Penerapan UU PDP dan Penalti yang Berlaku (22/10/2024).

Pada pelaksanaannya Alfa Siber Teknologi siap membantu pemerintah dalam menghadapi kejahatan kebocoran data. Salah satu langkah kongkrit Alfa Siber Teknologi adalah menyiapkan teknologi yang terus mengikuti perkembangan sehingga perlindungan data bisa terus ditingkatkan di semua lini.

“Alfa Siber Teknologi berkomitmen untuk selalu dapat menyediakan solusi-solusi cyber security yang handal dalam menghadapi perkembangan ancaman – ancaman yang semakin advance,” ungkap Ivan.

Ivan menambahkan Alfa Siber Teknologi selalu berinovasi untuk mendukung keamanan data sesuai dengan UU PDP. Beberapa produk terbaru yang sejalan dengan regulasi dan pemerintahan baru yang fokus pada pencegahan kebocoran data adalah Stellar Cyber Open XDR, Krontech PAM, dan Cyberint.

Baca juga: Alfa Siber Teknologi Gandeng Tehtris Cegah Kejahatan Siber yang Meningkat

Sebagai tambahan informasi UU PDP regulasi untuk melindungi data pribadi seseorang dari penyalahgunaan atau akses yang tidak sah. Aturan tersebut mencakup :

  1. Pengumpulan data pribadi (misalnya, nama, alamat, nomor identitas, data kesehatan).
  2. Penggunaan data untuk tujuan tertentu, seperti pemasaran atau analisis.
  3. Penyimpanan data dengan aman dan memastikan tidak ada akses ilegal.
  4. Penghapusan data setelah tidak lagi diperlukan.
  5. Hak subjek data (orang yang datanya disimpan), seperti hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data mereka.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan para pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam mengolah data. Pemerintah sebagai regulator tentu saja membutuhkan peran dari pemangku kepentingan dalam melindungi data masyarakat.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles