15.2 C
New York
Wednesday, October 15, 2025

Buy now

23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir

TEKNOBUZZ – Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya memutus rantai peredaran judi online (judol) di Indonesia. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah pemblokiran rekening-rekening bank yang digunakan untuk transaksi judol.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait langsung dengan praktik judi online. Data tersebut diperoleh melalui aduan masyarakat dan sistem crawling internal Komdigi.

Kini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online. Langkah tegas ini merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

Baca juga: Putus Mata Rantai Judol, Komdigi dan PPATK Blokir Rekening

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam keterangan resminya, seperti dikutip situs resmi Komdigi menegaskan bahwa pemblokiran ribuan rekening tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memutus rantai keuangan dari praktik judi online yang meresahkan.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi.

Menteri Komunikasi dan Digital_Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital_Meutya Hafid (Sumber: Komdigi)

Menurut Meutya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah konkret Pemerintah Republik Indonesia dalam menindak tegas jaringan judi online di Indonesia. Pemblokiran rekening ini diharapkan mampu menekan laju transaksi keuangan yang mendukung operasional situs judi.

Selain langkah pemblokiran, Meutya juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tegas Meutya.

Untuk memudahkan masyarakat, Komdigi menyediakan berbagai kanal pengaduan resmi seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten bermuatan judi online dan cekrekening.id untuk mengecek serta melaporkan rekening mencurigakan.

Melalui langkah kolaboratif dan dukungan publik, Pemerintah RI berharap pemberantasan judi online dapat berjalan lebih efektif dan menekan potensi kerugian sosial maupun ekonomi yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles