15.2 C
New York
Wednesday, October 15, 2025

Buy now

Putus Mata Rantai Judol, Komdigi dan PPATK Blokir Rekening

TEKNOBUZZ – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya memutus rantai peredaran judi online (judol) di Indonesia. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah pemblokiran rekening-rekening bank yang digunakan untuk transaksi judol.

Dikutip situs resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap situs saja tidak cukup.

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Meutya usai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta Pusat.

Menurut Meutya, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait langsung dengan praktik judi online. Data tersebut diperoleh melalui aduan masyarakat dan sistem crawling internal Komdigi.

Meski begitu, penyebaran situs-situs judol masih marak, bahkan promosi terus dilakukan secara aktif di media sosial. “Pelaku judol semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem,” imbuh Meutya.

Baca juga: Komdigi Pastikan Pengelolaan Data Pribadi Warga RI oleh AS Aman

PPATK pun telah mengambil langkah untuk melacak rekening-rekening mencurigakan yang diduga kuat terhubung dengan aktivitas judol. Meutya menekankan pentingnya peran sektor perbankan untuk memperketat proses verifikasi identitas nasabah agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pelaku judol. “Perbankan juga harus lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tegasnya.

Dengan sinergi antara Komdigi dan PPATK, Meutya berharap upaya ini akan lebih efektif. “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” pungkasnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memutus rantai ekonomi ilegal dari judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles